Syarat Mendapatkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Data via https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik & Kependidikan non-PNS (honorer).
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Alokasi 1,8 juta guru honorer
Pemberian BSU bagi guru honorer dan tenaga kependidikan honorer telah direncanakan sebelumnya oleh pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan program baru untuk guru honorer.
Airlangga mengatakan, nantinya pemerintah melalui Kemdikbud bakal memberikan bantuan kepada 1,8 juta guru honorer.
Skema dari bantuan program kepada guru honorer akan mirip dengan program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta.
Sementara itu, hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.
Subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan diberikan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.
Baca juga: Cara Alami mengatasi Kelenjar Getah Bening di Leher, Coba 7 Obat Tradisional Ala Rumahan Ini
Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Namun, tenaga honorer yang telah mendapat BSU dari Kemenaker tidak akan mendapat bantuan dari Kemendikbud.
Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020) "Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien.
Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," kata Nadiem dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Penerima BLT Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/"