Tegaskan Pemprov DKI Tak Larang Reuni 212, Gerindra: Tempatnya yang Tak Bisa Digunakan
Anggota Fraksi Gerindra, Syarif, menegaskan, Pemprov DKI tidak melarang penyelenggaraan reuni akbar 212.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Irfal Guci yang mengaku telah menerima surat pengajuan izin tersebut dari Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Bahkan, surat tersebut telah ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke Anies selaku orang nomor satu di DKI.
"Mereka sudah bersurat ke gubernur setahu saya, suratnya sudah tanggal 1 September," ucapnya, Jumat (13/11/2020).
Diakui Irfal, selama masa pandemi Covid-19, pihaknya tak lagi mengurusi masalah perizinan penggunaan kawasan Monas.
Baca juga: Siswi SMA Ditemukan Tewas Tertutup Selimut di Hotel, Seragam dan Buku Pelajaran Berserakan di Kamar
Baca juga: Gisella Anastasia Tak Banyak Berkomentar Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Ia menyebut, masalah pemanfaatan kawasan Monas saat ini sepenuhnya berada di tangan gubernur.
"Karena di suasana covid ini izinnya ditangani langsung pak gubernur," ujarnya saat dikonfirmasi.
Setelah sampai ke meja gubernur, surat itu langsung ditindaklanjuti oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Bahkan, rapat pembahasan rencana reuni akbar itu sudah dibahas pada Rabu (11/11/2020) lalu.
"Gubernur turunnya ke Kesbangpol, karena Kesbangpol yang mendalami. Kesbangpol juga sudah rapat kemarin hari Rabu," kata dia.