Cabuli Bocah Pria, Penjaga RPTRA Meruya Utara Sudah Diputus Kontrak

ML adalah oknum honorer penjaga RPTRA Meruya Utara melakukan puluhan kali pencabulan ke bocah sesama jenis di tempat kerjanya sudah diputus kontrak.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
RPTRA Meruya Utara yang jadi lokasi ML lakukan pencabulan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Usai dibekuk polisi, Masil (49) langsung diputus kontrak sebagai pengelola RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

ML adalah oknum honorer penjaga RPTRA Meruya Utara yang ditangkap karena puluhan kali mencabuli bocah sesama jenis di tempat kerjanya.

"Kami sudah koordinasi ke pimponan dan lakukan pemutusan kontrak ke yang bersangkutan," ujar Lurah Meruya Utara, Zainuddin saar dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Zainuddin mengaku pihaknya tak menyangka bahwa ada oknum di wilayahnya yang berbuat cabul.

Terlebih, aksi bejat itu sudah dilakukan puluhan kali kepada beberapa bocah laki-laki di RPTRA yang seharusnya jadi tempat ramah anak.

Meski tak mengenal pelaku secara personal, sepengetahuan Zainuddin selama ini ML dikenal cukup baik.

"Ini kan sifatnya individu. Saya enggak tahu perilaku watak orang. Makanya ini ibarat petir di siang bolong," kata Zainuddin.

Baca juga: Kasus Penusukan Timses Cawalkot Makassar, Polisi: 5 Pelaku sudah Diamankan

Agar mengantisipasi hal serupa terulang, Zainuddin mengatakan ke depan pihaknya akan menggandeng tim psikologi saat proses penerimaan honorer.

"Pertama kita akan lebih ingin tahu sejauh mana taraf psikologi dari masing-masing pengelola," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum honorer kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat dibekuk polisi lantaran telah puluhan kali mencabuli bocah sesama jenis.

Oknum pria berinisial ML (49) yang merupakan penjaga RPTRA Meruya Utara ini pun kini telah meringkuk di Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan pelaku melampiaskan aksi bejatnya itu di RPTRA yang menjadi tempatnya bekerja.

"Korban dalam kasus ini merupakan bocah laki-laki berinisial AA berusia 14 tahun," kata Imam kepada wartawan, Selasa (16/11/2020).

Imam menjelaskan, modus pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan mengimingi uang kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved