Cabuli Bocah Pria, Penjaga RPTRA Meruya Utara Sudah Diputus Kontrak
ML adalah oknum honorer penjaga RPTRA Meruya Utara melakukan puluhan kali pencabulan ke bocah sesama jenis di tempat kerjanya sudah diputus kontrak.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Dari hasil pemeriksaan diketahui sudah lebih dari 20 kali dia melakukan aksi bejatnya itu.
Tak hanya kepada satu korban, namun ada beberapa korban lain yang juga jadi mangsa atas predator seksualnya namun tak sampai dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Sebut Izin Keramaian Acara Habib Rizieq Urusan Polisi, Pemprov DKI Cuci Tangan?
"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengimingi korban sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejat nya tersebut kepada orang lain," kata Imam.
Diketahui Ibu Korban
Aksi pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca pesan yang dikirimkan pelaku ke ponselnya pada 17 Oktober 2020.
Dalam pesan tersebut, pelaku mengajak korban untuk memuaskan nafsunya.
Melihat pesan tersebut, ibu korban pun menanyaka maksud pesan tersebut kepada sang anak yang ternyata mengaku telah lebih dari 20 kali dicabuli pelaku.
Atas kejadian tersebut kemudian ibu korban langsung mendatangi Polsek kembangan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Oknum Honorer Kelurahan
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba membenarkan bahwa pelaku merupakan oknum honorer di Kelurahan Meruya Utara.
"Pelaku profesinya penjaga RPTRA Kel. Meruya Utara berstatus Honorer Kelurahan Meruya Utara," kata Niko.
Berdasarkan keterangan korban, dia pernah diimingi Rp 200 ribu oleh pelaku, namun uang yang diterima korban bervariasi mulai Rp 20 sampai Rp 100 ribu tiap habis memuaskan nafsu bejat sang pelaku.
Baca juga: Inilah Alasan Lurah Petamburan Tak Datang ke Polda Metro Jaya
Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, bukti percakapan pelaku, 1 unit hp milik pelaku, 1 unit hp milik ibu korban yang digunakan oleh korban untuk komunikasi dengan pelaku, 1 buah kaos warna kuning milik pelaku, 1 buah celana traning warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)