RPTRA Meruya Utara Ditutup Saat PSBB, Petugas Manfaatkan Jadi Tempat Cabuli Bocah 14 Tahun
Di ruang pengelola yang berukuran sekira 3x3 meter itulah Masil puluhan kali mencabuli bocah laki-laki berinisial AA (14).
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Ditutupnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di masa PSBB disalahgunakan oleh Masil (49) untuk melampiaskan aksi bejatnya.
Sebagai salah seorang petugas di RPTRA Meruya Utara, Masil yang memegang kunci kantor pengelola RPTRA leluasa melakukan aksi cabul.
Di ruang pengelola yang berukuran sekira 3x3 meter itulah Masil puluhan kali mencabuli bocah laki-laki berinisial AA (14).

Pengelola RPTRA Meruya Utara, Syifa membenarkan bahwa Masil adalah rekan kerjanya.
Namun, dia mengaku baru mengetahui bahwa rekan kerjanya itu mempunyai penyakit seksual menyimpang hingga tega berulang kali mencabuli bocah sesama jenis di RPTRA.
"Infonya memang di ruang pengelola ini dia melakukannya," kata Syifa ditemui di RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/11/2020).
Syifa mengatakan, dari informasi yang diterimanya, aksi pencabulan itu dilakukan Masil saat masa PSBB, dimana RPTRA ditutup untuk umum dan waktu kerja para petugas RPTRA juga dipersingkat.

Diduga saat petugas yang lain telah pulang itulah, Masil yang memegang kunci ruang pengelola melakukan aksi bejatnya.
"Karena kan waktu PSBB jam kerja kita cuma sampai jam 10, nah kita dateng bareng pulang bareng. Kejadian ini (pencabulan) sore hari, mungkin waktu dia lagi pantauan sore kan dia rumahnya juga dekat sini," paparnya.
"Saya dengar katanya kejadiannya mulai dari Juli, karekan kan sudah lebih dari 10 kali dia lakuin kayak gitu," tambah Syifa.
Baca juga: Daftar 6 Perguruan Tinggi dengan Jurusan Teknik Sipil di Tahun 2021
Dipecat
Usai dibekuk polisi, Masil (49) langsung diputus kontrak sebagai pengelola RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
ML adalah oknum honorer penjaga RPTRA Meruya Utara yang ditangkap karena puluhan kali mencabuli bocah sesama jenis di tempat kerjanya.
"Kami sudah koordinasi ke pimponan dan lakukan pemutusan kontrak ke yang bersangkutan," ujar Lurah Meruya Utara Zainuddin saar dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).