RPTRA Meruya Utara Ditutup Saat PSBB, Petugas Manfaatkan Jadi Tempat Cabuli Bocah 14 Tahun
Di ruang pengelola yang berukuran sekira 3x3 meter itulah Masil puluhan kali mencabuli bocah laki-laki berinisial AA (14).
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Zainuddin mengaku pihaknya tak menyangka bahwa ada oknum di wilayahnya yang berbuat cabul.
Terlebih, aksi bejat itu sudah dilakukan puluhan kali kepada beberapa bocah laki-laki di RPTRA yang seharusnya jadi tempat ramah anak.
Meski tak mengenal pelaku secara personal, sepengetahuan Zainuddin selama ini ML dikenal cukup baik.
"Ini kan sifatnya individu. Saya enggak tahu perilaku watak orang. Makanya ini ibarat petir di siang bolong," kata Zainuddin.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan modus pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan mengimingi uang kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui sudah lebih dari 20 kali dia melakukan aksi bejatnya itu.
Tak hanya kepada satu korban, namun ada beberapa korban lain yang juga jadi mangsa atas predator seksualnya namun tak sampai dilaporkan ke polisi.
"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengimingi korban sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejat nya tersebut kepada orang lain," kata Imam.
Baca juga: Sepekan Pujaan Hatinya Bunuh Diri, Gadis di Toraja Nekat Gantung Diri di Samping Rumah
Diketahui Ibu Korban
Aksi pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca pesan yang dikirimkan pelaku ke ponselnya pada 17 Oktober 2020.
Dalam pesan tersebut, pelaku mengajak korban untuk memuaskan nafsunya.
Melihat pesan tersebut, ibu korban pun menanyaka maksud pesan tersebut kepada sang anak yang ternyata mengaku telah lebih dari 20 kali dicabuli pelaku.
Baca juga: Beraksi Seorang Diri, Pria Berinisial AS Sudah 53 Kali Lakukan Aksi Penjambretan di Jakarta
Atas kejadian tersebut kemudian ibu korban langsung mendatangi Polsek Kembangan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)