RPTRA Meruya Utara Ditutup Saat PSBB, Petugas Manfaatkan Jadi Tempat Cabuli Bocah 14 Tahun

Di ruang pengelola yang berukuran sekira 3x3 meter itulah Masil puluhan kali mencabuli bocah laki-laki berinisial AA (14).

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
RPTRA Meruya Utara yang jadi lokasi ML lakukan pencabulan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Ditutupnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di masa PSBB disalahgunakan oleh Masil (49) untuk melampiaskan aksi bejatnya.

Sebagai salah seorang petugas di RPTRA Meruya Utara, Masil yang memegang kunci kantor pengelola RPTRA leluasa melakukan aksi cabul.

Di ruang pengelola yang berukuran sekira 3x3 meter itulah Masil puluhan kali mencabuli bocah laki-laki berinisial AA (14).

Ruang pengelola RPTRA Meruya Utara yang jadi lokasi Masil cabuli bocah laki-laki.
Ruang pengelola RPTRA Meruya Utara yang jadi lokasi Masil cabuli bocah laki-laki. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Pengelola RPTRA Meruya Utara, Syifa membenarkan bahwa Masil adalah rekan kerjanya.

Namun, dia mengaku baru mengetahui bahwa rekan kerjanya itu mempunyai penyakit seksual menyimpang hingga tega berulang kali mencabuli bocah sesama jenis di RPTRA.

"Infonya memang di ruang pengelola ini dia melakukannya," kata Syifa ditemui di RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/11/2020).

Syifa mengatakan, dari informasi yang diterimanya, aksi pencabulan itu dilakukan Masil saat masa PSBB, dimana RPTRA ditutup untuk umum dan waktu kerja para petugas RPTRA juga dipersingkat.

Syifa, petugas pengelola RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Syifa, petugas pengelola RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Diduga saat petugas yang lain telah pulang itulah, Masil yang memegang kunci ruang pengelola melakukan aksi bejatnya.

"Karena kan waktu PSBB jam kerja kita cuma sampai jam 10, nah kita dateng bareng pulang bareng. Kejadian ini (pencabulan) sore hari, mungkin waktu dia lagi pantauan sore kan dia rumahnya juga dekat sini," paparnya.

"Saya dengar katanya kejadiannya mulai dari Juli, karekan kan sudah lebih dari 10 kali dia lakuin kayak gitu," tambah Syifa.

Baca juga: Daftar 6 Perguruan Tinggi dengan Jurusan Teknik Sipil di Tahun 2021

Dipecat

Usai dibekuk polisi, Masil (49) langsung diputus kontrak sebagai pengelola RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

ML adalah oknum honorer penjaga RPTRA Meruya Utara yang ditangkap karena puluhan kali mencabuli bocah sesama jenis di tempat kerjanya.

"Kami sudah koordinasi ke pimponan dan lakukan pemutusan kontrak ke yang bersangkutan," ujar Lurah Meruya Utara Zainuddin saar dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Zainuddin mengaku pihaknya tak menyangka bahwa ada oknum di wilayahnya yang berbuat cabul.

Terlebih, aksi bejat itu sudah dilakukan puluhan kali kepada beberapa bocah laki-laki di RPTRA yang seharusnya jadi tempat ramah anak.

Meski tak mengenal pelaku secara personal, sepengetahuan Zainuddin selama ini ML dikenal cukup baik.

"Ini kan sifatnya individu. Saya enggak tahu perilaku watak orang. Makanya ini ibarat petir di siang bolong," kata Zainuddin.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan modus pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan mengimingi uang kepada korban.

Dari hasil pemeriksaan diketahui sudah lebih dari 20 kali dia melakukan aksi bejatnya itu.

Tak hanya kepada satu korban, namun ada beberapa korban lain yang juga jadi mangsa atas predator seksualnya namun tak sampai dilaporkan ke polisi.

"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengimingi korban sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejat nya tersebut kepada orang lain," kata Imam.

Baca juga: Sepekan Pujaan Hatinya Bunuh Diri, Gadis di Toraja Nekat Gantung Diri di Samping Rumah

Diketahui Ibu Korban

Aksi pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca pesan yang dikirimkan pelaku ke ponselnya pada 17 Oktober 2020.

Dalam pesan tersebut, pelaku mengajak korban untuk memuaskan nafsunya.

Melihat pesan tersebut, ibu korban pun menanyaka maksud pesan tersebut kepada sang anak yang ternyata mengaku telah lebih dari 20 kali dicabuli pelaku.

Baca juga: Beraksi Seorang Diri, Pria Berinisial AS Sudah 53 Kali Lakukan Aksi Penjambretan di Jakarta

Atas kejadian tersebut kemudian ibu korban langsung mendatangi Polsek Kembangan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved