Limbah Elektronik di DKI Capai 22 Ribu Kilogram Selama 9 Bulan Terakhir

Selama periode Februari hingga Oktober 2020, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumpulkan 22.683 kilogram limbah elektronik (ewaste).

Istimewa/Dok Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Layanan penjemputan ewaste dari Dinas Lingkungan Hidup DKI jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Selama periode Februari hingga Oktober 2020, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumpulkan 22.683 kilogram Limbah Elektronik (ewaste).

Limbah Elektronik ini dikumpulkan dari sejumlah tempat penampungan limbah elektronik atau drop box ewaste yang tersebar di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, drop box ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemprov, perusahaan swasta, sekolah, halte Transjakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya

"22.000 kilogram lebih Sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK untuk pengelolaan lanjutannya," ucap Andono, Rabu (18/11/2020).

Selain itu, limbah elektronik juga dikumpulkan dari layanan jemput ewaste.

Masyarakat bisa menyerahkan atau meminta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Caranya cukup mudah, masyarakat dapat melakukan permohonan layanan secara daring lewat situs Dinas LH DKI Jakarta (lingkunganhidup.jakarta.go.id) atau melalui facebook di kanal Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Andono mengatakan, metode penjemputan sampah atau limbah elektronik diawali dengan pendaftaran dasar dengan mengisi form (Google form) website tersebut.

Pada periode Februari hingga Oktober 2020 lalu, ada 40 permohonan layanan penjemputan limbah ewaste.

"Penjemputan sampah atau limbah elektronik mencakup lima wilayah kota administrasi. Harus warga DKI Jakarta dan perorangan. Kemudian, berat timbangan sampah elektronik minimal lima kilogram," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Layanan penjemputan ewaste dari Dinas Lingkungan Hidup DKI jakarta.
Layanan penjemputan ewaste dari Dinas Lingkungan Hidup DKI jakarta. (Istimewa/Dok Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.)

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, limbah elektronik merupakan barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang sudah usang, sudah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan lagi nilai atau manfaat bagi pemiliknya.

Perlu penanganan khusus dalam mengatasi ewaste lantaran limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Ewaste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," kata Andono.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved