Mapolsek Ciracas Dirusak
Oditur Militer Bentuk Tim Khusus Teliti Berkas Perkara 77 Tersangka Perusakan Polsek Ciracas
Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan pembentukan dilakukan usai pelimpahan berkas perkara rampung
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditurat Militer II-07 Jakarta membentuk tim khusus guna meneliti berkas perkara 77 oknum anggota TNI yang jadi tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas.
Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan pembentukan dilakukan usai pelimpahan berkas perkara rampung pada 19 Oktober 2020.
"Tim peniliti diketuai Wakaotmil, tim ini beranggotakan 12 Oditur. Tugasnya meneliti kelengkapan berkas perkara yang sudah dilimpah," kata Situmorang di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
Dalam kasus peradilan militer umumnya, Oditur atau pihak penuntut umum memiliki waktu 14 hari meniliti kelengkapan berkas perkara, baik materil dan formil.
Namun karena kasus menyita perhatian publik dan jadi atensi pimpinan TNI, Oditurat Militer II-07 Jakarta tak ingin tergesa-gesa meneliti berkas.

Tujuannya agar saat menyampaikan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta tuntutan terhadap terdakwa diterima Majelis Hakim Pengadilan Militer.
"Untuk satu tersangka saja saksinya minimal 20 orang. Jadi sekarang berkas masih kami teliti, kalau nanti ada yang kurang lengkap kami kembalikan ke penyidik untuk diperbaiki," ujarnya.
Situmorang menuturkan dalam ranah peradilan militer Oditur yang juga merupakan anggota TNI memiliki pangkat lebih tinggi dari terdakwa.
Di tingkat Pengadilan Militer pangkat Oditur paling rendah yakni Kapten, terdakwa yang diadili pun paling tinggi berangkat Kapten.
"Kalau pangkatnya lebih tinggi dari Kapten yang menangani Oditur Militer Tinggi, pengadilannya pun di Pengadilan Tinggi Militer. Tapi bandingnya Pengadilan Militer tetap di Pengadilan Tinggi Militer," tuturnya.
76 oknum anggota TNI yang jadi tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Baca juga: Ini Barang Bukti Penetapan 77 Tersangka Oknum Anggota TNI Perusakan Polsek Ciracas
Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Jaksa Militer, 77 Oknum Anggota TNI jadi Pelaku Perusakan Polsek Ciracas
Baca juga: Insiden Tembok Ambruk, Khong Guan Diminta Lurah Ciracas Bantu Warga dan Serap Tenaga Kerja
Lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan, hanya Prada MI yang disangkakan pasal berbeda oleh penyidik Puspom TNI.
Prada MI dijerat Pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang peraturan Tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.