Kerangka Manusia di Kontrakan
Terancam Hukuman Mati, Juana Akui Butuh Sehari Gali Lubang Kubur Untuk Jasad Sang Kakak di Kontrakan
Juan mengakui dirinya nekat menghantam kepala kakaknya menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram, saat tertidur pulas.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Juan ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Kamis (19/11/2020).
Sutrisno menuturkan, korban dievakuasi dari kedalaman 1,5 meter dengan posisi tangan menyilang dan menempel di dada.
Kemudian, posisi kaki korban pun tertekuk hingga bagian dengkulnya merapat ke bagian dada.
"Posisinya bersikukuh duduk ya," ungkapnya.
Saat ini, jasad korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna keperluan visum dan kasusnya ditangani Unit Reskrim Polres Metro Depok bekerjasama dengan Polsek Sawangan. (tribunjakarta nia/dwi putra)