UMK 2021 Kota Bekasi Naik 4,21 Persen, Dilema Pengusaha Hingga Tanggapan Menaker Ida Fauziyah

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, angka 4,21 persen merupakan usulan dari pemerintah

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
IST
Ilustrasi UMK 2021. UMK 2021 Kota Bekasi Naik 4,21 Persen 

"Pasti nanti dalam memutuskan tersebut gubernur akan melihat berbagai sisi, gubernur akan mendengarkan dewan pengupahan provinsi dan stakeholder yang lain," tegas dia.

Baca juga: Masih Banyak Warga di Jakarta Timur yang Menolak Tes Swab

Baca juga: Aparat Keamanan Gelar Apel Siaga Kesiapan Pilkada Serentak dan Penanggulangan Bencana

Baca juga: Polisi Masih Memburu Satu Pemilik Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Resmi Diajukan ke Gubernur Ridwan Kamil

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dipastikan telah resmi mengajuka rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti memastikan, saat mengahadiri acara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Hotel Horison Bekasi, Kamis (19/11/2020).

"Sudah disampaikan kepada gubernur (Ridwan Kamil) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," kata Ika saat ditemui.

Pemkot Bekasi dalam hal ini lanjut Ika, hanya tinggal menunggu surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat apakah akan menyetujui kenaikan UMK sesuai rekomendasi atau memilih tidak menaikan.

"Yasudah nanti kita tunggu penetapannya, kewajiban daerah (Pemkot Bekasi) hanya memberikan rekomendasi UMK 2021 kepada gubernur," tegas dia.

Ika menambahkan, keputusan kenaikan UMK ada pada kepala daerah setingkat Gubernur, jika nantinya kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai rekomendasi hal itu belum dapat ia pastikan.

"Liat saja nanti yang penting kita lihat saja nanti, kita nanti tinggal menunggu penetapan (UMK 2021)," terangnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved