UMK 2021 Kota Bekasi Naik 4,21 Persen, Dilema Pengusaha Hingga Tanggapan Menaker Ida Fauziyah

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, angka 4,21 persen merupakan usulan dari pemerintah

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
IST
Ilustrasi UMK 2021. UMK 2021 Kota Bekasi Naik 4,21 Persen 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepakat merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 sebesar 4,21 persen melalui rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Rapat pembahasan UMK 2021 berlangsung alot, unsur pemerintah yang menjadi anggota Depeko akhirnya berupaya mengakomodir keinginan unsur serikat buruh supaya ada kenaikan upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, angka 4,21 persen merupakan usulan dari pemerintah setelah dinamika rapat tak kunjung menemukan sepakat.

Sebab, dari unsur Apindo yang menjadi anggota Depeko sejak awal tidak ingin adanya kenaikan sesuai surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Sementara dari unsur serikat pekerja, sejak awal menginginkan kenaikan UMK 2021 sebesar 13,07 persen yang dinilai sangat tinggi oleh pemerintah.

"Mengakomodir keinginan serikat pekerja bahwa kita sebenarnya ada ditengah-tengah angka yang ditawarkan oleh pemerintah," kata Ika.

Dinamika selama rapat pembahasan terus terjadi, bahkan tawar menawar usulan angka kenaikan sempat terjadi ketika unsur serikat pekerja menurunkan nilai.

"Jadi itu kita ketemu angka 3,27 persen (usulan awal pemerintah) namun karena dirasa kurang, angka penawaran dari serikat sendiri tinggi awalnya dari 13,07 persen itu engga mungkin dan menjadi 8 persen sekian lalu turun menjadi 7,74 persen terus dia (serikat pekerja) bertahan di angka 5,03 persen," tuturnya.

Rapat kemudian diakhiri dengan mekanisme voting, di mana dua usulan yakni 4,21 persen dari unsur pemerintah melawan 5,03 persen usulan kenaikan dari unsur serikat pekerja.

"Akhirnya divoting dan hasilnya 4,21 persen mendapat suara dominan, itu kemudian yang mejadi berita acara rekomendasi UMK 2021," paparnya.

Adapun untuk angka 4,21 persen, Ika menjelaskan, variabelnya didapat dari perhitungan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi serta PDB (produk domestik bruto) nasional

"Awalnya saya menghitung inflasi dan PDB tingkat nasional tetapi itu tidak bisa disepakati kemudian kita menghitung menggunakan inflasi kota itu aja dan PDB-nya tetap nasional ketemulah angka 4,21 persen," jelasnya.

Besaran nilai UMK 2021 dengan kenaikan 4,21 persen menjadi Rp4.782.935,64 juta per bulan, naik Rp193.226,74 dibanding UMK 2020 sebesar Rp4.589.708.90 per bulan.

Dilema Pengusaha

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan, posisi pengusaha dalam hal ini berada di dalam situasi dilema.

Sejak awal, unsur Apindo yang duduk di Depeko tidak sepakat dengan kenaikan UMK 2021, mereka terus mendorong agar mengikuti surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemankertrans) agar tidaknada kenaikan.

"Dari sisi pengusaha sebenarnya, harapannya, tahun depan tidak ada beban kenaikan biaya-biaya lagi termasuk biaya gaji karyawan, karena kondisi pandemi Covid," kata Purnomo.

Penetapan UMK 2021 nantinya tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat sesuai rekomendasi Wali Kota Bekasi.

Jika nantinya Gubernur memutuskan mengikuti surat rekomendasi kenaikan UMK 2021, pengusaha tidak dapat berbuat banyak dan hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku.

"Karena berkaitan dengan legal formal ketentuan pemerintah, kalau sudah jadi putusan pemerintah mau nggak mau pengusaha harus tunduk, karena jika tidak dilaksanakan ada sanksi," terangnya.

Purnomo mengaku, kondisi perusahaan saat ini belum dikatakan stabil akibat diterjang pandemi Covid-19.

"Penjualan nenurun, produksi menurun, kalau biaya terus meningkat ada beban lebih besar yang dipikul pengusaha, otomatis pengusaha melakukan, apa namanya rasionalisasi," tegas dia.

Tanggapan Menaker Ida Fauziyah

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi rencana kenaikan Upah Minimum (UMK) 2021 Kota Bekasi sebesar 4,21 persen.

Dia mengatakan, kenaikan UMK 2021 sepenuhnya ada pada domain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang nantinya akan membuat keputusan berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota.

"Saya kira itu domainnya gubernur Jawa Barat, Gubernur biasanya dalam menetapkan UMK mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah kabupaten/kota di provinsi tersebut," kata Ida saat dijumpai di Hotel Horison Bekasi, Kamis (19/11/2020). 

Dia menilai, rekomendasi UMK 2021 di Kota Bekasi yang naik sebesar 4,21 persen tentunya perlu pertimbangan segala aspek agar dapat menyesuaikan kondisi seperti saat ini.

"Saya kira nanti gubernur akan mempertimbangkan keberlangsungan usaha, perlindungan pengupahan kepada pekerjanya," jelasnya.

Ketika ditanya soal dampak investasi akibat kenaikan UMK 2021, Ida mengaku, hal itu juga akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur dalam memutuskan kebijakan pengupahan.

"Pasti nanti dalam memutuskan tersebut gubernur akan melihat berbagai sisi, gubernur akan mendengarkan dewan pengupahan provinsi dan stakeholder yang lain," tegas dia.

Baca juga: Masih Banyak Warga di Jakarta Timur yang Menolak Tes Swab

Baca juga: Aparat Keamanan Gelar Apel Siaga Kesiapan Pilkada Serentak dan Penanggulangan Bencana

Baca juga: Polisi Masih Memburu Satu Pemilik Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Resmi Diajukan ke Gubernur Ridwan Kamil

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dipastikan telah resmi mengajuka rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti memastikan, saat mengahadiri acara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Hotel Horison Bekasi, Kamis (19/11/2020).

"Sudah disampaikan kepada gubernur (Ridwan Kamil) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," kata Ika saat ditemui.

Pemkot Bekasi dalam hal ini lanjut Ika, hanya tinggal menunggu surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat apakah akan menyetujui kenaikan UMK sesuai rekomendasi atau memilih tidak menaikan.

"Yasudah nanti kita tunggu penetapannya, kewajiban daerah (Pemkot Bekasi) hanya memberikan rekomendasi UMK 2021 kepada gubernur," tegas dia.

Ika menambahkan, keputusan kenaikan UMK ada pada kepala daerah setingkat Gubernur, jika nantinya kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai rekomendasi hal itu belum dapat ia pastikan.

"Liat saja nanti yang penting kita lihat saja nanti, kita nanti tinggal menunggu penetapan (UMK 2021)," terangnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved