Satpam di Tangerang Gelapkan 48 Motor Karena Pandemi Covid-19

Polsek Neglasari menangkap tersangka penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan roda dua di Tangerang.

Penulis: Elga H Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
36 dari 48 motor yang digelapkan tersangka PC dan berhasil diamankan di Mapolsek Neglasari, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, NEGLASARI -  Polsek Neglasari menangkap tersangka penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan roda dua di Tangerang.

Adalah MS alias PC (27) yang melakukan penggelapan 48 buah motor.

Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung menjelaskan, modus dari PC adalah pura-pura menyewa unit motor dari para korbannya.

Satu biaya sewa sepeda motor yang masih dipatok Rp 25 ribu perhari, sementara untuk motor yang sudah tua sebesar Rp 20 ribu perhari.

"Kemudian oleh tersangka sepeda motor ini semua digadai seluruhnya. Menurut pengakuan dia ada 48 motor tapi yang sudah kita amankan baru 36," ungkap Manurung di Mapolsek Neglasari, Senin (23/11/2020).

Menurut Manurung, para korban tertarik dengan upaya penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka PC.

Lantaran, faktor ekonomi menjadi alasan utama disaat pandemi Covid-19.

"Modus sewa bervariatif ada yang mingguan dan ada yang bulanan, seperti multilevel ini modusnya. Sewa satu motor digadai, kemudian sewa lagi untuk menutupi hingga akhirnya sampai puluhan motor tersangka tidak bisa menutup dan bingung," ungkap Manurung.

PC diketahui merupakan seorang sekuriti distributor salah satu merk gawai pintar di Tangerang.

Ia beraksi seorang diri, kemudian hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk bayar sewa motor dan untuk kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Semangat Hilirisasi Inovasi, IKA ITS Gelar Business Summit 2020

Baca juga: Polisi Amankan Bong dan 0,3 Gram Sabu dari Penangkapan Millen Cyrus

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Selasa 24 November 2020: Ada yang Menganggu Sagitarius, Wah Siapa?

"Rata-rata motor digadai ada yang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta tergantung kondisi kendaraannya," ujar Manurung.

Dari perbuatannya tersangka PC harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Neglasari dan disangkakan pasal 378 juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved