Jadi Korban Pemerasan Waria, Lurah Cipayung Ungkap Fakta Video Mesum dalam Sidang

Lurah Cipayung Tomi Patria menjadi korban pemerasan modus video call mesum oleh waria.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Lurah Cipayung Tomi Patria menjadi korban pemerasan modus video call mesum menjadi sidang di Ruangan sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/11/2020) malam. 

Tetapi dia telah terbawa suasana.

Sehingga, saat diarahkan Ayu untuk ke kamar mandi, dirinya manut saja.

"Terakhirnya, saya mengikuti dia apa yang diminta ke kamar mandi. Saya disuruh mengeluarkan aurat saya, supaya dia bisa melihat. Kebetulan lagi di kamar mandi, saya tunjukan itu. Setelah itu dia tutup," paparnya.

Tipu muslihat Ayu ternyata berhasil dan masuk jebakan dan terjerat.

Setelah video call ditutup, Ayu kembali menelpon dan saat itu Tomi masih belum sadar akan diperas pelaku.

"Lalu dia telpon saya, awalnya dia pakai suara perempuan. Dia minta tanggung jawab, bagaimana ini, kamu jangan main-main katanya. Awalnya suara perempuan. Terus lama-lama jadi suara cowok," jelasnya.

Baca juga: Panjat Baliho di Depan Mabes Polri, Agustinus Mengaku Pernah Diperlakukan Tidak Manusiawi di Panti

Baca juga: Berikan Semangat kepada Penyandang Disabilitas, Lurah Utan Panjang Bagikan Kursi Roda

Pria dalam telpon itu pun lalu meminta uang kepada Tomi.

Dia juga mengancam akan menyebarkan video mesum Tomi di kamar mandi ke istri, anak, keluarga, dan semua teman-temannya di Facebook.

"Dia mengancam akan menyebar video itu di Facebook saya. Permintaan dia, transfer Rp 2 juta, saya kirim Rp 1 juta. Lalu dia teror saya. Setiap hari saya kasih uang, dari Rp 300 rb, Rp 1 juta, total Rp 4,9 juta," sambung Tomi.

Semua transaksi itu, dilakukan dengan cara ditransfer ke sejumlah rekening.

Ada tiga nomor rekening, yakni rekening Joko, Vera, dan Samsyiah. Semuanya rekening bank BRI.

Tidak tahan diperas habi-habisan, dan diteror oleh pelaku, Tomi pun bercerita keadaaan kerabatnya dan akhirnya melapor ke Polres Tangerang Selatan.

Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap dua pelaku pemerasan.

Kedua terdakwa, diketahui bernama Zendi dan Yayan dan keduanya masih disidangkan di PN Tangerang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved