Link Live Streaming ILC di TV One Selasa 24 November Pukul 20.00, Bahas Nasib Ridwan Kamil dan Anies

Siaran langsung live streaming TV One ILC TV One akan tayang Selasa 24 November pukul 20.00 WIB. 

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/ILC TV One
Tema ILC TV One Selasa 24 November pukul 20.00 WIB tentang wacana pencopotan gubernur 

Link 4 ILC Tv One

Link 5 Siaran Live Streaming Tv One

Selamat menyaksikan. 

Disclaimer:

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live Streaming hanya informasi untuk pembaca.

- TribunJakarta.com tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran 

Wacana Pencopotan Gubernur dan Kepala Daerah Lainnya Oleh Mendagri, Berikut Respon Pakar Hukum

Pernyataan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian soal pencopotan kepala daerah, termasuk pemberhentian gubernur yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) bergulir menjadi polemik. 

tribunnews
Mendagri Tito Karnavian dalam Rakorsus Tingkat Menteri membahas penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam masa pandemi Covid-19 yang digelar di Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat (18/9/2020). (Kemendagri)

Sejumlah respon dari para ahli dan pakar hukum pun bermunculan. Satu di antaranya yakni dari pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu 18 November 2020 lalu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas  Feri Amsari mengatakan, pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat.

Ada sejumlah proses yang harus dilewati.

Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengajukan hak interpelasi, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan seorang kepala daerah melanggar Undang-Undang.

Namun, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri juga dapat mengajukan usul pemberhentian kepala daerah namun tetap harus melalui sidang Mahkamah Agung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved