Jelang CPNS 2021 Bulan Maret, Simak Formasi Minim Peminat
Pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 pada bulan Maret 2021. Simak formasi minim peminat.
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 pada bulan Maret 2021.
Simak formasi minim peminat jelang Pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Formasi CPNS 2021 apa saja dan bagaimana para calon peserta atau pelamar harus mempersiapkan diri, berikut keterangan Menpan RB dan juga persyaratan dan dokumen pelengkapnya.
Pemerintah telah memutuskan akan kembali membuka penerimaan CPNS 2021 yang dijadwalkan mulai pendaftaran pada bulan Maret.
TONTON JUGA:
"Sekitar bulan Maret akan kita buka ( jadwal seleksi CPNS 2021)," ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada Rabu (4/11/2020).
Hingga saat ini Tjahjo Kumolo belum membeberkan secara rinci terkait jumlah formasi dan formasi apa saja yang akan dibuka.
Baca juga: Enaknya Daftar CPNS 2021 Jalur Cumlaude: Tanpa Passing Grade, Saingannya Sedikit
Baca juga: Kapan CPNS 2019 yang Selesai Pemberkasan Mulai Bekerja? Begini Penjelasan dari BKN
Baca juga: Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Siapkan Dokumen Ini dan Cara Unggahnya ke Laman sscn.bkn.go.id
Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? BPS Sebut 66 Persen Penerima Kartu Prakerja Sudah Bekerja
"Belum. Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya," papar Tjahjo.
Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian memperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak.
"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi.
Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.
"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.
Syarat Umum CPNS
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar