Kebijakannya Dianggap Kerap Bertentangan dengan Edhy Prabowo, Reaksi Susi Pudjiastuti Tuai Tawa

Susi Pudjiastuti bereaksi ketika disinggung mengenai kebijakannya saat menjabat kerap bertentangan dengan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUN/HO/DOK MOLA TV
Susi Pudjiastuti bereaksi ketika kebijakannya dianggap kerap bertentangan dengan Menteri KKP Edhy Prabowo. 

"Itu dulu acara tahun 2007 di kapal," aku Susi Pudjiastuti.

Susi mengaku tak mau ikut campur terkait penangkapan Edhy Prabowo, ia hanya fokus menjalani tugasnya saat ini.

"Saya tak mau spekulasi, tak mau tahu sekarang ini," jelas Susi.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berkaitan dengan kebijakan yang dianggap bertentangan dengan Edhy, Susi pun tampak enggan menanggapi.

"Selama ini ibu kelihatan bertentangan dengan kebijakan ekspor benur. Biarkan itu besar di sini," aku Don Bosco.

"Ya kebijakan bertentangan itu hal biasa, saya pecinta lingkungan. Orang mengerti ekologi laut jadi saya mencoba pertahankan apa yang saya pikir baik. Jangan ke sana lah bahasnya," tegas Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Intip Gaya Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK, Punya Profesi Tak Sembarangan

Sontak reaksi Susi itu menuai tawa Don Bosco.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti cerita rencana bisnisnya tertunda di tengah covid-19, padahal 13 ribu jiwa telah melamar di perusahaannya
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (https://www.instagram.com/susipudjiastuti115/)

Susi kembali menegaskan tak mau berkomentar mengenai penangkapan Edhy Prabowo.

Untuk diketahui, berikut ini sederet kebijakan kontroversial Menteri KP Edhy Prabowo

1. Membuka ekspor benih lobster 

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi. 

Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan. Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016. 

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya. 

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan. Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik. 

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy. 

2. Bolehkan alat tangkap cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved