Polisi Bekuk Komplotan Jambret dan Penadahnya di Ciracas, Jakarta Timur
Kiprah Daud Jeremias (23) dan Anggri Susilo (26) melakukan aksi pencurian disertai pemberatan atau jambret di wilayah Kecamatan Ciracas kini berakhir.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Kiprah Daud Jeremias (23) dan Anggri Susilo (26) melakukan aksi pencurian disertai pemberatan atau jambret di wilayah Kecamatan Ciracas kini berakhir.
Mereka diringkus tak lama menikmati uang hasil penjualan handphone milik seorang perempuan yang mereka jambret pada Minggu (15/11/2020).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan kedua pelaku terakhir beraksi di Jalan Taruna Jaya, Kelurahan Cibubur sekira pukul 05.00 WIB.
"Modusnya mereka boncengan naik motor lalu memepet korbannya, saat dipepet itu pelaku mengambil barang berharga korban. Mereka beraksi di saat kondisi jalan sepi," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).
Dalam aksi terakhirnya, korban yang melapor ke Polsek Ciracas sudah berupaya melakukan perlawanan dengan cara mengejar Daud dan Angri.
Korban memacu sepeda motornya mengejar kedua pelaku yang melarikan diri, nahas setelah 300 meter mengejar dia gagal karena terjatuh dari motor.
"Korban pun melapor ke Polsek Ciracas lalu kita lakukan penyelidikan. Awalnya yang kita amankan penadah mereka, karena setelah beraksi mereka langsung menjual handphone rampasan," ujarnya.
Arie menuturkan kedua penadah yakni Komarudin (31) dan Restu Mega Praditya (29) yang diamankan di kawasan Kecamatan Cipayung.
Penyelidikan lalu berlanjut sampai akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Ciracas berhasil meringkus Daud dan Anggri masih di wilayah Cipayung.
"Pengakuannya mereka ini sudah lebih dari satu kali beraksi di wilayah Ciracas. Jadi memang sudah meresahkan warga, korbannya dari warga yang belanja ke pasar dan kerja di pagi hari," tuturnya.
Daud dan Anggri dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara Komarudin dan Restu dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-jambret_20180409_180742.jpg)