2 Sopir Angkot Pelaku Pecah Kaca Mobil Raup Jutaan Rupiah Hasil Gasak Tape Sampai Blower AC
SL dan AJ meraup jutaan rupiah dari aksi mereka membobol serta menggasak perlengkapan mobil.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah melakukan perbuatannya sebanyak 20 kali selama enam bulan atau selama masa pandemi Covid-19," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (30/11/2020).
Selama 20 kali beraksi, kedua pelaku tak hanya berkeliling di wilayah Jakarta Utara saja.
Bermodalkan mobil sewaan, mereka bahkan menjalankan aksinya sampai ke luar kota.
"Seperti di Kecamatan Cilincing tiga kali, Tanjung Priok lima kali, Cikampek enam kali, dan di Jalan Pantura sebanyak enam kali," ucap Sudjarwoko.
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling ke wilayah-wilayah tersebut serta mencari mobil yang terparkir tanpa pengawasan.
Kemudian, mobil yang dikendarai kedua tersangka dibawa mendekat ke mobil incarannya hingga berada samping-sampingan.
"Selanjutnya, mereka beraksi dengan memecahkan kaca dan melepas barang-barang yang mereka incar kurang lebih dalam 10 menit," ucap Sudjarwoko.
Baca juga: Fadli Zon Dikabarkan Gantikan Edhy Prabowo, Rocky Gerung: Luhut Pasti Tak Akan Bisa Mengendalikannya
Baca juga: Hendak Menuju Sawah Minggu Pagi, Warga di Madiun Kaget Lihat Hal Ganjil Kala Lewat Dekat Pos Ronda
Adapun kedua pelaku ditangkap pada Minggu (29/11/2020) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan terhadap kedua pelaku dan menangkap dua orang lainnya, SA dan MSN.
Dijelaskan Sudjarwoko, SA dan MSN merupakan penadah barang hasil curian dari para pelaku utama.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti perlengkapan mobil, di antaranya bagian dashboard, audio tape, speedometer, hingga blower AC bernilai jutaan rupiah.
SL dan AJ dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara kedua penadah yang turut ditangkap disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.