Impor Ganja ke Indonesia Melalui Jasa Pengiriman Semakin Melejit Saat Pandemi Covid-19
Jual beli online melalui jasa pengiriman dimanfaatkan para distributor narkotika jenis ganja dari luar negeri terutama China ke Indonesia.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Pengagalan tersebut bekerja sama dengan Polrestabes Bandung berdasarkan pengembangan dari barang mencurigakan yang datang dari China pada 10 November 2020 setelah pemeriksaan mesin X-ray.
Tertulis, paket hendak dikirim dengan alamat yang tercantum menuju Ciledug, Kota Tangerang dan tertera paket akan diteeima oleh Restu Jaya Kimia.
"Ternyata saat kami lakukan uji lab ternyata ini serbuk warna putih sebanyak dua kilogram adalah narkotika golongan satu atau ganja sintetis," sambung Finari.
Ratusan kilogram tersebut didapatkan dari enam tersangka bernisial HFS, SM, AN, RD, BP, dan BC yang diamankan diberbagai lokasi seperti Bekasi, Bandung, dan Jakarta Selatan.
Finari menerangkan, ratusan ganja tersebut menyasar para kaum milenial sebagai pengguna dan akan disebarkan ke seluruh Indonesia.

"Mereka ini tersangka adalah milenial ya semua berumur masih anak kuliahan hanya satu yang sudah umur di atas 30 tahun," sambung Finari.
Finari menjelaskan kalau para tersangka diancam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Disepanjang tahun 2020, tembakau gorila banyak dikonsumsi milenial, nah ini ancaman bangsa dimana satu sisi lagi pandemi, tapi di sisi lain malah narkotika terus menerus berusaha dimasukan ke dalam negeri," tutup Finari.