Dimaafkan dan Didoakan Oleh Korbannya, Begini Respon Jambret Sadis di Jakabaring
Dipertemukan dengan orang yang menjambretnya, Yuliani (48) justru memaafkan pelaku.
Editor:
Elga H Putra
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Pelaku jambret yang sempat viral di media sosial ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Rabu (2/12/2020).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Korban Jambret di Jakabaring Palembang Bertemu Pelaku, 'Semoga Diberi Umur Panjang untuk Bertobat',
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Spesialis Jambret Wanita di Palembang Ditangkap, Pelaku : Aku Cuma Pilotnya Pak, Randa yang Ngambil,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/jmbret-jakabaring-ditangkap.jpg)