Calon Ketua DPC Peradi Jakarta Timur Danu Sebayang: Kriminalisasi ke Advokat Harus Ditindak Tegas

Calon Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Danu Sebayang, SH.,MH komentari Kriminalisasi Terhadap Advokat Harus Ditindak Tegas.

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Acara deklarasi para advokat yang mendukung Danu Sebayang untuk menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Timur. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkait dengan pemberitaan di berbagai media online dan streaming tentang Kriminalisasi Terhadap Advokat Harus Ditindak Tegas, dikomentari oleh Calon Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Danu Sebayang, SH.,MH.

Danu Sebayang yang didukung ratusan advokat se-Jakarta Timur mengatakan, memang benar Peradi harus segera dan berani dalam menindak oknum masyarakat atau WNA yang mengkriminalisasi advokat.

Apalagi dengan memutarbalikkan fakta hukum dengan kata lain fitnah, itu jelas tidak dibenarkan.

Acara deklarasi para advokat yang mendukung Danu Sebayang untuk menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Timur.
Acara deklarasi para advokat yang mendukung Danu Sebayang untuk menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Timur. (ISTIMEWA)

"Warga Negara Asing tersebut bahkan rilis tanpa bukti hukum kuat di media online melalui kuasa hukumnya dengan tanpa bukti dan itu akan kami laporkan mereka secara bersama ke Polda Bali," ujar Danu, Jumat (4/12/2020).

Seperti contoh kasus di Kantor Hukum Togar Situmorang dimana Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA dilaporkan di Polresta Denpasar dengan dugaan tindak pidana penggelapan oleh kliennya yang seorang Warga Negara Asing.

Dengan membuat Dumas dan sekarang telah menjadi Laporan Polisi di Polresta Denpasar.

Menurutnya, advokat Togar Situmorang telah bekerja sesuai aturan hukum berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus untuk di Pengadilan terkait Gono Gini WNA tertulis ada Hak Subsitusi Hak Retensi sehingga dalam aturan hukum masih ada hubungan keperdataan ditambah atas Surat Kuasa Khusus tersebut telah selesai mendapat putusan Pengadilan isi salinan putusan ada dana yang dititip di Law Firm Togar Situmorang.

Namun WNA tersebut, dikatakan Danu, tidak datang mengambil walau sudah diberi tagu baik lisan maupun tulisan secara resmi, namun malah membuat pengaduan di pihak Polresta Denpasar.

Dan saat ini atas prilaku WNA tersebut yang tidak koperatif serta tidak menyelesaikan sesuai Surat Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Pernyataan WNA akan mencicil tiap bulan namun tidak ada sama sekali uang yang dicicil terkait Surat Perjanjian Menggunakan Jasa Hukum Advokat maka telah mengajukan gugatan Wanprestasi di PN Denpasar.

Acara deklarasi para advokat yang mendukung Danu Sebayang untuk menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Timur.
Acara deklarasi para advokat yang mendukung Danu Sebayang untuk menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Timur. (ISTIMEWA)

Dalam aturan hukum sesuai Perma No. 1 tahun 1956 dijelaskan “ Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata tentang ada atau tidak adanya Hak Perdata itu.

Dan dalam Undang Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas diatur ada Hak Retensi, Kode Etik dan pada Pasal 1812 KUHPerdata Hak Retensi adalah Hak dari Penerima Kuasa untuk menahan sesuatu yang menjadi milik Pemberi Kuasa karena Pemberi Kuasa belum membayar sepersen pun dana kepada Penerima Kuasa akibat Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Pernyataan akan mencicil perbulan dari Pemberi Kuasa alias WNA tersebut kepada sang Advokat yaitu Advokat Togar Situmorang.

"Sehingga jelas akibat Hak Retensi adalah Hak dari Penerima Kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi Kuasa yang ada padanya sampai Pemberi Kuasa (WNA) memenuhi Kewajiban yang timbul dari Pemberi Kuasa dimana terbukti Penerima Kuasa telah menjalankan apa yang ditulis serta diatur dalam Surat Kuasa Khusus tersebut serta sudah ada Putusan pengadilan,” jelas Togar Situmorang, SH,MH,MAp,CLA.

Apalagi dalam salinan tersebut Hakim PN Denpasar memerintahkan harus tunduk kepada hasil mediasi yang telah dibuat dading oleh para pihak Kuasa Hukum secara bersama demi kepentingan bersama, sehingga tidak ada niat sosok Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA untuk menguasai dana hasil Gono Gini dengan Melawan Hukum seperti Tuduhan WNA tersebut kepada Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual ( FBI ) dimana telah Menggelapkan Dana WNA, jelas itu FITNAH dan sengaja menyerang kehormatan seorang Advokat yg sudah bekerja dan menghasilkan putusan Pn Denpasar.

“Saya mendukung upaya hukum yang dijalankan Togar Situmorang melapor balik akibat dirinya dicemarkan nama baiknya serta kehormatan profesi Advokat dengan laporan penggelapan ke Kepolisian oleh orang tak bertanggung jawab yang tidak mengerti hukum,” tutur Danu Sebayang seusai acara deklarasi para advokat yang mendukungnya untuk menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Timur.

Pada saat acara Deklarasi dukungan kepada Danu Sebayang,SH,MH di auditorium Hotel 678 Cawang itu, Kamis (03/12/2020) dihadiri ratusan para pengacara atau advokat, juga telah menerima Darius Situmorang, SH selaku Partner dan Kepala Cabang Utama Law Firm Togar Situmorang DKI Jakarta bersama timnya Romi SH, Aloysius Carol Gultom SH, dan Dian Ananta SH untuk menyampaikan permasalahan hukum tersebut.

Dalam pemberitaan di Media Online itu diungkapkan, laporan tersebut tidak didasari bukti-bukti hukum berdasarkan aturan hukum serta tidak ada saksi-saksi sesuai fakta hukum yang ada dan itu terbukti dalam persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, atas keterangan saksi yg Fitnah tersebut sudah di laporkan ke Polda Bali.

Kemudian Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA sudah memberitahu DPN Peradi Jakarta serta DPC Peradi Jakarta Timur untuk meminta Perlindungan Hukum terkait permasalahan hukum ini dan berharap, organisasi profesi Advokat tersebut bisa segera turun tangan.

Kami harap Peradi turun tangan agar permasalahan hukum ini tidak sampai melanggar hak asasi, apalagi terjadi kriminalisasi kepada advokat yang telah bekerja berdasarkan aturan hukum, perjanjian jasa hukum serta surat kuasa, di mana tertulis hak subsitusi, hak retensi dan ada Hak Immunitas Advokat di dalam dan luar pengadilan dalam menjalankan profesi.

"Apalagi jelas terlihat hubungan hukum tersebut masih dalam ranah perdata, namun anehnya malah dilarikan ke ranah pidana,” terang advokat Togar Situmorang sebagai Pendiri LBH “ Panglima Hukum “ tersebut.

Danu Sebayang yang menjabat Wakil Ketua DPC Peradi Jakarta Timur dalam dua periode dan mencalonkan diri sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Timur itu mengungkapkan, advokat memang harus punya integritas dalam menjalankan profesinya.

Advokat punya kedudukan yang berbeda dengan penegak hukum lain, mereka aparat penegak hukum sedangkan Advokat adalah aparat penegak Keadilan.

“Anggota Peradi akan saya perhatikan dan apa yang dialami Togar Situmorang dimana hak asasinya telah dilanggar oleh orang tak bertanggung jawab sudah jelas oknum ( WNA ) tersebut mungkin tidak mengerti hukum di Indonesia,” tambahnya.

Sementara’itu Surat Perlindungan Hukum yang diajukan Togar Situmorang ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI pimpinan Prof OTTO Hasibuan dan DPC Peradi Jakarta Timur hingga berita ini diterbitkan, menurutnya belum ada balasan konfirmasi terkait Surat Perlindungan Hukum terkait kriminalisasi permasalahan hukumnya.

Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” juga menegaskan bahwa jangan sampai Advokat itu dikriminalisasi oleh siapapun. Advokat adalah penegak hukum yang sejajar dengan penegak hukum lain serta diatur oleh Undang-Undang. Mari seluruh advokat bersatu dan “Stop Kriminalisasi Terhadap Advokat” tutup CEO & Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved