Iyut Bing Slamet Konsumsi Narkoba Sejak 2004, Tergantung Kondisi Keuangan

Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Iyut Bing Slamet di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Adik dari komedian kawakan Adi Bing Slamet itu ternyata sudah belasan tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya memakai (narkoba) dari tahun 2004," Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).

Namun, Iyut Bing Slamet tidak setiap hari atau rutin mengonsumsi narkoba jenis sabu, melainkan tergantung kondisi keuangannya.

"Yang pasti yang bersangkutan dari tahun 2004 iya memakai putus nyambung. Dia memakai tergantung  kondisi keuangan," ujar Budi.

Baca juga: Polisi Sebut Kondisi Iyut Bing Slamet Masih Syok Pasca Ditangkap Kasus Narkoba

Baca juga: Anies Baswedan Terpilih Sebagai Wakil Ketua C40 Cities, Komitmen Perluas Jangkauan Perubahan Iklim

Baca juga: Iyut Bing Slamet Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, adik dari Adi Bing Slamet itu terancam hukuman empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil (tes urine) positif (narkoba )kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU No 3 tahun 2009 sebagai pengguna narkotika. Ancamannya empat tahun penjara," kata Budi saat merilis kasus ini, Sabtu (5/12/2020).

Budi menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Setelahnya, polisi melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di kediaman Iyut Bing Slamet.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," ungkap dia.

Kepada penyidik, Iyut Bing Slamet sebelumnya membeli sabu dari seseorang sebanyak 0,7 gram.

"Selasa dan Rabu dia pakai, Kamis kita tangkap yang bersangkutan," tutur Budi.

Iyut Bing Slamet juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif metamfetamin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved