Polisi Sebut Kondisi Iyut Bing Slamet Masih Syok Pasca Ditangkap Kasus Narkoba

Menurut Budi, Iyut Bing Slamet masih syok setelah diciduk dari kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam lalu.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Iyut Bing Slamet di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan kondisi mantan penyilik Iyut Bing Slamet pascaditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut Budi, Iyut Bing Slamet masih syok setelah diciduk dari kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam lalu.

"IBS sampai dengan saat ini masih syok setelah dilakukan penangkapan terkait narkoba," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Iyut Bing Slamet terus memalingkan wajahnya dari sorotan kamera.

Iyut Bing Slamet pun enggan memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.

"Karena masih syok, yang bersangkutan kita dampingi dengan adik-adik polwan. Saat pemeriksaan juga didampingi," ujar Budi.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, adik dari Adi Bing Slamet itu terancam hukuman empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil (tes urine) positif (narkoba) kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU No 3 tahun 2009 sebagai pengguna narkotika. Ancamannya empat tahun penjara," kata Budi saat merilis kasus ini, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Anies Baswedan Terpilih Sebagai Wakil Ketua C40 Cities, Komitmen Perluas Jangkauan Perubahan Iklim

Baca juga: Iyut Bing Slamet Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Baca juga: Kejaksaan Masih Meniliti Berkas Perkara Penyebaran Video Syur Mirip Gisel

Budi menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Setelahnya, polisi melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di kediaman Iyut Bing Slamet.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," ungkap dia.

Kepada penyidik, Iyut Bing Slamet sebelumnya membeli sabu dari seseorang sebanyak 0,7 gram.

"Selasa dan Rabu dia pakai, Kamis kita tangkap yang bersangkutan," tutur Budi.

Iyut Bing Slamet juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif metamfetamin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved