Korupsi Dana Bansos Covid

Kisah Masa Lalu Mensos Juliari P Batubara, Ibunda Jualan Gado-gado Demi Menopang Hidup Keluarga

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Menteri Sosial RI, Juliari Batubara (kemeja putih), usai menyerahkan bantuan pada warga kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ditetapkan jadi tersangka KPK, berikut perjalanan hidup Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Ardian IM selaku swasta bersama Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Ardian IM selaku swasta bersama Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Dikenal Sebagai Pengusaha

Sebelum terjun ke dunia politik, Juliari Batubara dikenal sebagai pengusaha muda yang sukses di bidang usaha pelumas dan aktif di organisasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Ia pernah menjabat Ketua Umum IMI saat usianya baru menginjak 31 tahun dan pengurus di Kadin saat usia 35 tahun.

Pengalaman itu menjadi pijakan untuk terjun ke dunia politik praktis dengan bergabung dalam PDI-P. Juliari Batubara pun menjadi anggota DPR dua periode dari partai tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 6 Desember 2020, Libra Berselisih, Hari Baik Bagi Scorpio Nih!

Periode pertamanya sebagai anggota legislatif, ia bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, serta standardisasi nasional.

FOLLOW JUGA:

Pada periode keduanya, ia ditempatkan di Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan. Juliari hanya mengemban tugas selama satu bulan sebagai anggota dewan pada periode keduanya sebelum ditunjuk sebagai Menteri Sosial.

Juliari dipercaya memegang posisi pucuk pimpinan di Kementerian Sosial dan diminta Presiden Jokowi meningkatkan koordinasi agar kemiskinan di Indonesia bisa menurun secara bertahap.

Halaman
1234
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved