Sederet Aturan Mencoblos di TPS pada Pilkada di Tengah Pandemi, Ada 16 yang Perlu Diperhatikan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dilaksanakan pada 9 Desember 2020, yang juga ditetapkan sebagai libur nasonal.

Editor: Siti Nawiroh
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ilustrasi Pilkada - Petugas menata kotak suara pilkada wali kota Denpasar 2015 dari kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Utara di kantor KPU Denpasar, jalan Raya puputan, Denpasar, Sabtu (12/12/2015). KPU Denpasar telah menerima rekapitulasi perhitungan suara dari semua kecamatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dilaksanakan pada 9 Desember 2020, yang juga ditetapkan sebagai libur nasonal.

Ada 16 aturan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.

Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Covid-19 yang tak kunjung berlalu menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Baca juga: Simak Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Bawa Alat Tulis Sendiri

Suasana gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung di Kampung Sawah, Soreang, Kabupaten Bandung mulai terlihat lengang pada dua hari menjelang hari pemilihan serentak bupati Bandung, Senin (07/12/2020). Hari ini petugas pendistribusikan perlengkapan pemilihan dan pada suasana pandemi covid-19. Selain perlengkapan pencoblosan dilengkapi juga dengan perlengkapan pelindung diri bagi panitia serta perlengkapan pemilihan dalam susana adaptasi kebiasaan baru. Semua kelengkapan dimasukkan dalam kotak yang aman dari hujan. Logistik Pemilu ini disebarkan di 280 desa/kelurahan dari 31 kecamatan. Untuk menjamin keamanan sampai tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihak Komsi Pemilihan Umum bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan TNI. (Tribun Jabar/Zelphi)
Suasana gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung di Kampung Sawah, Soreang, Kabupaten Bandung mulai terlihat lengang pada dua hari menjelang hari pemilihan serentak bupati Bandung, Senin (07/12/2020). Hari ini petugas pendistribusikan perlengkapan pemilihan dan pada suasana pandemi covid-19. Selain perlengkapan pencoblosan dilengkapi juga dengan perlengkapan pelindung diri bagi panitia serta perlengkapan pemilihan dalam susana adaptasi kebiasaan baru. Semua kelengkapan dimasukkan dalam kotak yang aman dari hujan. Logistik Pemilu ini disebarkan di 280 desa/kelurahan dari 31 kecamatan. Untuk menjamin keamanan sampai tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihak Komsi Pemilihan Umum bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan TNI. (Tribun Jabar/Zelphi) (TRIBUN JABAR/ZELPHI)

Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

Baca juga: Kalina Ocktaranny Bakal Dinikahi Vicky Prasetyo, Angel Lelga Ungkap Alasannya Selama Ini Bungkam

16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020

Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan khusus yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020 demi menjamin pelaksanaan protokol kesehatan.

Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved