Sindikat Pembobol Mesin ATM Modus Cabut Steker di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi

Polisi mencokok FE (23) usai membobol mesin ATM di minimarket kawasan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Polresta Tangerang meringkus komplotan sindikat pembobol mesin ATM bermodus cabut steker di Kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa (8/12/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, CISOKA - Polresta Tangerang meringkus komplotan sindikat pembobol mesin ATM bermodus cabut steker.

Polisi mencokok FE (23) usai membobol mesin ATM di minimarket kawasan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Saat menjalankan aksinya, FE ditemani rekannya B dan H yang berhasil melarikan diri saat dikepung warga dan kini berstatus buron.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, para pelaku awalnya berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. 

Kartu yang digunakan adalah kartu ATM milik seorang tersangka.

"Saat melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp 1,2 juta, mesin ATM bebunyi lalu pelaku mematikan aliran listrik dengan mencabut steker mesin ATM," kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Selasa (8/12/2020).

Saat mesin ATM mati, para pelaku  mengambil uang di dalam mesin ATM menggunakan pinset. 

Melalui alat pinset itu, para pelaku menjepit uang lalu menariknya melalui lubang keluar uang dari mesin ATM.

Usai mengambil uang, para pelaku menghidupkan kembali mesin ATM lalu mengulangi hal yang sama sebanyak tiga kali. 

Melalui modus tersebut, saldo yang ada kartu ATM tersangka tidak berkurang.

"Aksi para pelaku kemudian dipergoki salah stau pengunjung minimarket yang langsung meneriaki para pelaku," sambung Ade.

Para pelaku yang panik langsung berusaha melarikan diri. 

Sementara warga yang mendengar teriakan langsung mengepung para pelaku dan saat itu, salah satu tersangka FE berhasil ditangkap warga.

Baca juga: Penumpang Garuda Indonesia Diprediksi Naik 20 Persen Saat Libur Akhir Tahun

Baca juga: Toa Dianggap Ketinggalan Zaman, Pemprov DKI Andalkan Grup WA untuk Peringatan Dini Bencana

Baca juga: Ditabrak Sopir Ngantuk, Motor Kecebur Saluran Air

"Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar hingga Rp 3.750.000," terang Ade.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menjalalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Pelaku lainnya terus kami kejar dan kasus ini masih terus kami kembangkan," pungkas Ade.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved