Pengikut Habib Rizieq Tewas
TNI-Polri Masih Jaga RS Polri Kramat Jati, Begini Kondisinya
Personel TNI dan Polri masih melakukan penjagaan di RS Polri Kramat Jati tempat jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) disemayamkan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Personel TNI dan Polri masih melakukan penjagaan di RS Polri Kramat Jati tempat jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) disemayamkan.
Seperti diketahui, sejak Senin (7/12/2020) sekira pukul 14.47 WIB, enam jenazah pengikut Habib Rizieq Shihab dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Sedari kemarin, puluhan personel TNI telah bersenjata lengkap dan personel Polri mendatangi lokasi untuk berjaga.
Pantauan TribunJakarta.com, Selasa (8/12/2020) pagi, penjagaan tersebut masih terus dilakukan di lokasi.
Baik TNI maupun Polri telah melakukan penjagaan sejak akses menuju RS hingga Gedung Promoter yang terletak di bagian belakang.
Meski jenazah 6 laskar FPI terduga penyerangan anggota Polri belum bisa diambil, suasana di depan Instalansi Kedokteran Forensik RS Polri masih terpantau sepi hingga pukul 08.45 WIB.
Di lokasi, hanya terlihat sejumlah pihak kepolisian yang tengah berjaga saja.
Sementara perwakilan dari tim kuasa hukum dan anggota keluarga 6 jenazah laskar FPI belum terlihat di lokasi.
Berikut suasana RS Polri Kramat Jati:




Jenazah 6 Laskar FPI Belum Bisa Diambil

Tim kuasa hukum dan anggota keluarga diminta pulang karena jenazah 6 laskar FPI terduga penyerangan anggota Polri belum bisa diambil.
Jenazah 6 laskar FPI yang tewas ditembak karena mencoba menyerang anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek, dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, tim pengacara dan anggota keluarga datang ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Senin (7/12/2020) sekira pukul 22.50 WIB.
Setibanya di lokasi mereka menuju ke ruang Administrasi Forensik guna mengurus pengambilan jenazah keenam laskar FPI untuk segera dimakamkan.
Namun aparat kepolisian yang mengawal proses autopsi menyatakan bahwa untuk sementara 6 jenazah laskar FPI belum bisa dibawa pulang.
Saat kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan niat mengambil jenazah, seorang anggota Polri menjelaskan bahwa jenazah belum bisa dibawa.
"Masih dalam proses. Perintahnya demikian, jadi silakan bapak meninggalkan tempat ini. Saya melakukan perintah," kata anggota Polri kepada Aziz.

Mendengar jawaban, Aziz sempat mempertanyakan alasan jenazah belum bisa dibawa pulang dan keluarga tak bisa memastikan kondisi jenazah.
Menurut Aziz, jawaban anggota Polri yang bertugas mengawal jenazah bertentangan dengan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menyebut Polri tidak bakal mempersulit anggota keluarga atau ahli waris mengambil jenazah 6 laskar.
"Alasannya apa pak? Artinya keluarga dan tim kuasa hukum dipersulit ya?" tanya Aziz kepada anggota Polri yang berdialog dengannya.
Kepada Aziz anggota Polri tersebut meminta tim kuasa hukum dan keluarga kembali datang mengambil jenazah pada Selasa (8/12/2020) pukul 08.00 WIB.
"Kami tidak mempersulit, hanya waktu, waktu. Besok silakan kembali ke sini, jam delapan besok balik ke sini (RS Polri Kramat Jati)," lanjut anggota Polri kepada Aziz.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan dan Kabag Ops Polrestro Jakarta Timur AKBP Arif Setiawan juga sempat memberi penjelasan serupa.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkotika Catherine Wilson Digelar Hari Ini, Berlangsung Secara Daring
Baca juga: Polisi Janji Tunjukkan Rekaman CCTV Saat Penyerangan Pengikut Habib Rizieq Shihab di Tol Japek
Baca juga: 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab Tewas, Berikut Reaksi FPI Hingga Komnas HAM
Steven dan Arif menyatakan keenam jenazah belum bisa diambil dan meminta tim kuasa hukum dan anggota keluarga meninggalkan lokasi.
"Besok. Silakan meninggalkan lokasi," kata Arif.
Setelah mendapat penjelasan polisi, tim kuasa hukum dan keluarga keenam laskar FPI meninggalkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, mereka pergi sekira pukul 23.25 WIB.
Prosedur pengambilan jenazah dalam kasus yang menyangkut tindak pidana sebelumnya pernah disampaikan Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arif Wahyono.
Menurutnya, dalam seluruh kasus autopsi jenazah yang menyangkut tindak pidana dokter forensik lebih dulu menyerahkan jenazah ke penyidik, bukan anggota keluarga.
"Jadi setelah penyidik bilang selesai akan saya serahkan jenazah ke penyidik dulu. Dari penyidik menyerahkan ke keluarga, seperti itu alurnya," kata Arif Senin (19/10/2020).