Mapolsek Ciracas Dirusak

Berkas Perkara Dilimpahkan, Prada MI Segera Jalani Sidang Perusakan Polsek Ciracas

Oditur Militer II-07 Jakarta mulai melimpahkan berkas perkara perusakan Polsek Ciracas yang dilakukan 77 oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari 

Saat mengendarai sepeda motor tersebut, Prada MI tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Bahkan, dikatakan Dodik, Prada MI tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Motif tersangka prada MI, kata dia, ada perasaan takut kepada pimpinannya karena sepeda motornya rusak.

Ternyata sebelum mengendarai sepeda motor, Prada MI minum-minuman keras.

"Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, (Prada MI) minum-minuman keras anggur merah gold," kata Dodik, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

"Prada MI merasa malu kepada pimpinan jika diketahui lalu lintas tunggal, disebabkan karena minuman keras anggur merah gold," lanjutnya.

Kata Dodik, Prada MI minum-minuman keras tersebut sebanyak dua gelas.

Dia minum-minum bersama rekannya, Prada AM.

"Prada MI takut merasa bersalah karena akibat sepeda motor jenis Honda Blade Hitam B 3580 TZH, yang dipinjamkan pimpinannya mengalami rusak," beber Dodik.

Padahal, kata Dodik, seluruh TNI tidak diperbolehkan minum-minuman keras.

"Apalagi berbohong. Saya ingat kalimat pimpinan terdahulu. Prajurit yang membanggakan pimpinannya adalah prajurit yang jujur," tegas Dodik.

"Pimpinan yang membanggakan adalah pimpinan yang memberikan suri tauladan yang baik," tutupnya.

Ditetapkan Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved