Pilkada Kota Tangsel
Langgar Undang-Undang, 3 TPS Pilkada Tangsel Direkomendasikan Pemilihan Suara Ulang
Muhamad Acep, mengatakan, TPS 15 dan 30 melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, tepatnya pasal 112 ayat 2 poin A
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketiga TPS tersebut, TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Ciputat, TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur dan TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan, TPS 15 dan 30 melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, tepatnya pasal 112 ayat 2 poin A, tentang mekanisme pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara.
Sedangkan di TPS 49, pelanggaran juga terkait pasal yang sama, namun selain poin A, juga terjadi pelanggaran poin E, pemilih yang tidak terdaftar namun ikut memilih.
Bawaslu pun mengaku sudah merekomendasikan PSU kepada KPU.
"Karena ada pelanggan terhadap pasal 112 tsb maka kita merekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan surat suara ulang."
"Nanti rekomendasi itu akan di sampaikan oleh Panwascam kami ke PPK dan PPK akan menyampaikan ke KPU adanya rekomendasi untuk pemungutan suara ulang," papar Acep di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Tangsel, Kamis (10/12/2020).
Selain tiga TPS itu, Acep memastikan tidak ada PSU lainnya.
"PSU Hanya di tiga TPS itu," ujarnya.
Baca juga: Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno Sebut Pilkada Tangsel Seru
Baca juga: 51 Persen Suara Masuk, Hasil Hitung Sementara KPU Via Link Pemantau Hasil Pilkada Kota Tangsel 2020
Baca juga: Razia Kerumunan di Kafe, Lurah Cipete Utara Dikeroyok hingga Lebam
Acep mengatakan, PSU bisa dilakukan KPU selama 10 hari setelah rekomendasi diterima.
"Nanti KPU punya waktu 10 hari untuk melaksanakan rekomendasi kita," ujarnya.
Diketahui, pemungutan suara Pilkada Tangsel dilakukan pada Rabu (9/12/2020) kemarin
