Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca yang Beraksi di Rest Area Jalan Tol

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka yang diamankan berjumlah lima orang.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri mengatakan Polda menangpa 5 tersangka pencuri bermodus pecah kaca mobil 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri bermodus pecah kaca mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka yang diamankan berjumlah lima orang.

Tiga di antaranya adalah M, RP, dan RE. Sedangkan dua tersangka lainnya masih di bawah umur.

"Kami amankan lima tersangka yang pernah beraksi di lima lokasi. Untuk saat ini masih didalami," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Para tersangka, jelas Yusri, biasanya mengincar kendaraan yang diparkir di rest area tol.

"Sasarannya mobil yang parkir di rest area jalan tol. Mereka pakai kendaraan roda empat juga, di mana kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan, di situlah mereka melakukan aksinya," terang dia.

Ia mengungkapkan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing ketika melakukan pencurian.

Tersangka M berperan sebagai kapten sekaligus eksekutor yang memecahkan kaca mobil.

Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas, Komnas HAM Panggil Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya

Baca juga: Todong Pistol Saat Hendak Ditangkap Polisi, Seorang Pencuri Motor Tewas Ditembak

Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Cilandak, Pelaku Gasak Laptop dan Kartu ATM

"RP jokinya, satu lagi RE selaku penadahnya dan dua lagi pelaku anak di bawah umur," tutur Yusri.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved