2 Hari Rizieq Ditahan: Gembira, Ingatkan Kawal Kematian laskar FPI dan Ajukan Praperadilan

Hari ini terhitung sudah dua hari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya.

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya. 

Fadil menambahkan, petugas yang terancam keselamatannya kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Sehingga diduga kelompok pengikut MRS meninggal dunia sebanyak enam orang," ujarnya.

Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab akhirnya ditahan pada Minggu (13/12/2020) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Sabtu (12/12/2020) pagi di Polda Metro Jaya. Tampak Habib Rizieq mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya terikat tali tis.
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab akhirnya ditahan pada Minggu (13/12/2020) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Sabtu (12/12/2020) pagi di Polda Metro Jaya. Tampak Habib Rizieq mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya terikat tali tis. (TribunJakarta.com/Dionisius Bima Suci)

Sementara itu, empat orang lainnya melarikan diri.

Akibat penyerangan ini, satu unit kendaraan petugas mengalami kerusakan.

"Anggota tidak mengalami luka, hanya kerugian materil," tutur Fadil.

Baca juga: Selesai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Ditahan Sampai 20 Hari ke depan atau 31 Desember 2020

Ajukan Praperadilan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan pada Senin (14/12/2020) ini.

"Rencananya (mengajukan praperadilan) Senin, harus cepat lah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Tim kuasa hukum FPI akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Habib Rizieq mulai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12/2020) pukul 11.30.

"Jadi dimulai pemeriksaan kepada tersangka MRS mulai 11.30 dan tadi selesai pukul 22.00," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Baca juga: Selesai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Ditahan Sampai 20 Hari ke depan atau 31 Desember 2020

Selama hampir 12 jam diperiksa, jelas Argo, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved