Guru Bejat Cabuli 9 Siswa Laki-laki, Modusnya Ancam Beri Nilai Jelek, Terungkap karena Ini
Bukan memberi contoh yang baik, seorang oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat justru berbuat bejat.
TRIBUNJAKARTA.COM, CIANJUR - Bukan memberi contoh yang baik, seorang oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat justru berbuat bejat.
Guru berinisial DD (44) itu diduga mencabuli muridnya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, total ada sembilan muridnya yang berjenis kelamin laki-laki yang diduga jadi korbannya.
Dalam melakukan aksi bejatnya, DD mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan dan meminjamkan ponsel untuk bermain game.
Tak hanya itu, usai melakukan aksinya, pelaku juga mengancam akan memberikan nilai jelek jika korbannya bercerita kepada orangtuanya.
"Para korban diancam akan diberi nilai jelek kalau menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtua mereka," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, kepada wartawan saat ekspose perkara di Mapolres, Senin (14/12/2020).
Anton menuturkan, rata-rata usai korban 9-12 tahun.
"Semuanya berjenis kelamin laki-laki," katanya.
Pelaku ini, sambung Anton, sudah melakukan aksinya sejak 2018 sampai dengan 2019.
Tersangka, lanjut Anton, menjalankan aksi bejatnya selepas pulang sekolah di ruang kelas saat suasana sepi.
“Di antara korban ada yang pernah dicabuli 2 sampai 5 kali dalam rentang waktu tersebut,” ujarnya.
Aksinya terbongkar setelah salah satu korbannya menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Mendengar itu, orangtua korban yang tak terima dengan kejadian yang dialami oleh anaknya langsung melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.
"Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," ungkapnya.
Baca juga: Ikan Cupang Jadi Mahar Nikah? Keluarga Mempelai Saja Tak Percaya, Tapi Begini Maknanya
Baca juga: 12 Kali Beraksi, Komplotan Maling Motor yang Diringkus Polsek Kelapa Dua Berstatus Residivis
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Murid Laki-lakinya"