Usai 2 Tahun Direhabilitasi, Sepasang Kucing Emas Langka Dilepasliarkan di Hutan Lampung
Setelah direhabilitasi dan dinilai siap kembali ke habitat, sepasang kucing emas (Catopuma temminckii) dilepasliarkan di kawasan hutan TNBBS Lampung.
TRIBUNJAKARTA.COM - LAMPUNG - Setelah direhabilitasi dan dinilai siap kembali ke habitat, sepasang kucing emas (Catopuma temminckii) dilepasliarkan di kawasan hutan Taman Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung.
Sepasang kucing emas itu yang merupakan satwa dilindungi akhirnya dilepaskan setelah 2 tahun menjalani masa rehabilitasi.
Kedua satwa dilindungi ini bernama Gato dan Goldie.
Mereka adalah satwa yang berhasil diselamatkan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dari perdagangan ilegal pada 2018 lalu.
Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Ammy Nurwati mengatakan, pelepasliaran dilakukan pada Selasa (8/12/2020), bekerja sama dengan Balai Besar TNBBS Lampung.
“Yang dilepasliarkan ini sepasang, satu jantan dan satu betina,” kata Ammy melalui keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).
Ammy mengatakan, sepasang kucing emas itu sudah menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Transit Satwa milik Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) di Gadog, Bogor, Jawa Barat, sejak diamankan dari pedagang satwa ilegal.
“Selama masa perawatan, sepasang kucing emas ini diberikan penanganan khusus untuk menstimulasi perilaku alamiah, hingga sehat dan dinyatakan siap kembali ke habitatnya,” kata Ammy.
Pelepasliaran ini adalah kerja sama antara BBKSDA Jawa Barat, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, ASTI dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI).
Ammy menambahkan, kucing emas adalah satwa langka yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Artinya, bila ada yang memburu, memperdagangkan, bahkan memelihara, maka ancaman pidana akan menanti,” kata Ammy.
Baca juga: Cerita Kapolsek Pulogadung, Penikmat Ikan Koi Hingga Membuat Istri Sempat Cemburu
Baca juga: Museum Macan Kembali Dibuka Januari 2021, Begini Cara Beli Tiketnya
Ammy mengatakan, jika ada masyarakat yang memelihara satwa dilindungi, diimbau segera melapor ke BKSDA setempat untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan prosedur yang tetap memerhatikan prinsip kesehatan satwa dan kesesuaian habitatnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepasang Kucing Emas Langka Kini Siap Dilepas ke Hutan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kucing-emas-yang-dilepasliarkan-di-kawasan-hutan-tnbbs-lampung.jpg)