Antisipasi Virus Corona di DKI

Kapolres Jaksel Kombes Pol Budi Sartono: Tempat-tempat yang Timbulkan Kerumunan Akan Disegel

Kombes Pol Budi Sartono menegaskan pihaknya bakal menindak tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Satpol PP menyegel secara permanen kafe Waroeng Brothers di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN  BARU - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menegaskan pihaknya bakal menindak tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Pasalnya, Budi mengatakan pemerintah tengah berupaya menekan angka penyebaran Covid-19.

"Tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan pasti akan kita segel, kita tutup, kita berikan warning," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Oleh karena itu, Budi meminta para pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan tempat hiburan malam menaati peraturan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Jadi tolong tempat-tempat usaha silakan anda berusaha, tetapi patuhi peraturan dan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, Kafe Waroeng Brothers di Jalan Pelita, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditutup permanen pada Jumat (11/12/2020) sore.

Penutupan itu merupakan buntut dari aksi pengeroyokan Lurah Cipete Utara saat menggelar razia kerumunan di kafe Waroeng Brothers beberapa waktu lalu.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya melakukan penutupan permanen pada Waroeng Brothers lantaran ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Bahkan, Satpol PP sudah sering menegur pemilik kafe. Namun, teguran tersebut tak pernah digubris.

"Maka itu, hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen. Dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi lagi," kata Arifin kepada wartawan di lokasi, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Dukung Industri Kreatif, Astragraphia Jangkau 415 Pelaku UMKM

Baca juga: Lacak Kasus Covid-19 Usai Ketua KPU Tangsel Wafat, 61 Pegawai dan Keluarga Dinyatakan Negatif

Baca juga: Pemkot Tangerang Siapkan Hotel Siti Khusus Untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Pelanggaran yang kerap ditemukan di kafe Waroeng Brothers, jelas Arifin, salah satunya beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan saat PSBB transisi.

"Bahkan, beberapa kali telah dilakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras dan masih membandel. Lalu, tak ada juga izin usahanya," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved