Antisipasi Virus Corona di DKI
Tolak Vaksinasi Siap-siap Didenda Rp 5 Juta, Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan virus corona atau Covid-19, masyarakat yang menolak vaksinasi didenda
3. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin
Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.
Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.
Baca juga: 9 Murid Laki-laki Jadi Korban Aksi Guru Bejat, Dirayu Main Game dan Selfie Setelah Dicabuli
4. Kabur dari tempat isolasi
Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.
Rapid Test Antigen
Dikutip dari Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan terkait Rapid Test Antigen.
"Rapid test antigen mendeteksi bagian luar virus, dengan sampel berupa mukus yang diambil melalui swab, sama seperti swab PCR (polymerase chain reaction)," jelas Wiku, Selasa (1/12/2020).
Dikutip dari Kompas.com, di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.
Baca juga: Mengaku Tak Pegang Ditagih Iuran Listrik, Pria Ini Cekik dan Tusuk Petugas PLN karena Emosi
Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah darah.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).
Sedangkan pada rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah swab orofaring atau swab nasofaring.
Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.
Rapid test antigen digunakan untuk mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM).