Antisipasi Virus Corona di DKI

Tolak Vaksinasi Siap-siap Didenda Rp 5 Juta, Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan virus corona atau Covid-19, masyarakat yang menolak vaksinasi didenda

Editor: Wahyu Septiana
Freepik via Tribunnews.com
Ilustrasi Virus Corona. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan virus corona atau Covid-19, masyarakat yang menolak vaksinasi didenda 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan virus corona atau Covid-19.

Perda yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November itu mendapat nomor Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda.

Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.

"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ucap Ariza.

Baca juga: Ibu Hamil yang Mayatnya Dibuang di Tol Jagorawi Dibunuh dalam Bus

Adapun ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam Perda tersebut, ada beberapa masyarakat yang terancam pidana denda, di antaranya:

1. Menolak tes PCR

Dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29. Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Perda tersebut.

Baca juga: Disembunyikan di Truk Kedondong, Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Ganja 173 Kg

2. Menolak vaksinasi

Dalam Pasal 30 juga dituliskan sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19.

Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp 5 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved