Aksi Maling Cuma Pakai Kolor dan Masker Bobol Minimarket, Santai Buka Laci Selalu Curi Barang Ini

Aksi Ardi Simbolon (25) hanya mengenakan kolor dan masker saat membobol minimarket di Koja, Jakarta Utara terekam CCTV

Istimewa
Tangkapan layar CCTV maling spesialis minimarket mencuri barang hanya mengenakan celana dalam. Aksi Ardi Simbolon (25) yang hanya mengenakan kolor dan masker saat membobol minimarket di Jalan Menteng Terusan, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara terekam CCTV. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Aksi Ardi Simbolon (25) yang hanya mengenakan kolor dan masker saat membobol minimarket di Jalan Menteng Terusan, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara terekam CCTV.

Kaus hitam yang dikenakannya disangkutkan ke kepala saat mencuri barang-barang di minimarket tersebut.

Ia santai membuka beberaoa laci untuk mengambil barang yang diincarnya.

Barang yang diincarnya yakni rokok dan kartu perdana dalam jumlah banyak

Ardi kemudian menjual rokok dan kartu perdana hasil curiannya itu secara online sehingga meraup uang jutaan rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Wahyudi memgungkapkan Ardi beraksi seorang diri dengan cara memanjat ke dalam minimarket itu.

"Kita menangkap pelaku spesialis bobol minimarket. Dia modusnya naik memanjat, melalui obeng dia masuk ke dalam ruko," kata Wahyudi saat ditemui di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (17/12/2020).

Maling spesialis minimarket, Ardi Simbolon (25), saat digiring ke Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (17/12/2020).
Maling spesialis minimarket, Ardi Simbolon (25), saat digiring ke Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (17/12/2020). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Pelaku beraksi mengincar minimarket di wilayah Koja di jam-jam tertentu pada dini hari.

Sebagai spesialis, Ardi juga selalu beraksi hanya memakai celana dalam saja.

"Yang membuat dia spesialis, dia itu membuka bajunya, hanya pakai celana dalam. Sasarannya memang selalu minimarket," kata Wahyudi.

Ardi ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari pengelola minimarket yang juga menyerahkan barang bukti rekaman CCTV.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa obeng serta barang-barang curian seperti kartu perdana dari minimarket tersebut.

Atas perbuatannya, Ardi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Raup Jutaan Rupiah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved