Terjerat Pasal Berlapis, Begini Penyesalan Suami Siri Bunuh Ibu Hamil yang Jasadnya Dibuang di Tol
Polisi akhirnya berhasil mengungkap pembunuh ibu hamil yang jasadnya dibuang di pinggir Jalan Tol Jagorawi, Makasar.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya berencana menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memperberat masa hukuman mereka di penjara.
Baca juga: Kesaksian Laskar FPI dalam Rombongan Rizieq soal Penembakan, Sempat Berputar-putar di Karawang
"Karena korban saat kejadian sedang hamil jadi pelaku juga akan kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Zen di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur Rabu (17/12/2020).
UU khusus tersebut disangkakan karena saat kejadian kedua pelaku mengetahui bahwa Hilda sedang hamil sembilan bulan yang tak lain anak dari Indra.
Namun karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, dia menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.

"Kita baru kenakan pasal 338 karena pelaku utamanya ini kan baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut. Bukan tidak mungkin kita kenakan pasal 340 KUHP juga," ujarnya.
Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 IV.
Dalam bus yang dikemudikan Indra saat masih bekerja jadi sopir bus ini dia memukul bagian kepala Hilda dengan balok kayu hingga tewas.
Baca juga: Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Berikut Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR
"Kaos dan celana yang saat kejadian dikenakan korban serta surat hasil Visum et Repertum terkait hasil autopsi jasad korban dari RS Polri Kramat Jati," tuturnya.
Pengungkapan kasus pembunuhan Hilda makan waktu lama karena saat jasad Hilda ditemukan pada 7 April 2019 silam tak ada identitas yang melekat.
Ketiadaan identitas ini membuat penyelidikan sempat buntu, upaya identifikasi lewat sidik jari pun gagal karena Hilda belum memiliki e-KTP.
Baru pada Senin (14/12/2020) identitas Hilda diketahui, di hari tersebut juga Unyil diringkus jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur di kawasan Cawang.
Sementara Indra yang kini beralih profesi jadi sopir ekspedisi diringkus di Kecamatan Harjosari, Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (16/12/2020). (tribunjakarta nia/bima putra)