Kabar Baik Bagi Pelajar! Dapat Bantuan PIP Paling Besar Rp 1 Juta, Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar

Cari tahu informasi terkait PIP di artikel ini, login pip.kemdikbud.go.id untuk cek apakah kita termasuk penerima bantuan Program Indonesia Pintar.

Editor: Wahyu Septiana
Kemendikbud
Segera login https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn untuk cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Siswa SMA sederajat mendapat bantuan Rp 1 juta/tahun. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar (PIP) yang fokus diberikan kepada para pelajar.

Para siswa dari SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat, berpeluang mendapatkan PIP.

Cari tahu informasi terkait PIP di dalam artikel ini.

Login pip.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah kita termasuk penerima bantuan Program Indonesia Pintar.

Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.

Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

Termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Vote Bar di PIK Disegel Petugas Gabungan

Program Indonesia Pintar merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Sasaran utama penerima Program Indonesia Pintar adalah:

- Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman

Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang, berbeda-beda. Berikut rinciannya:

Baca juga: Rizky Febian Akui Asetnya Teddy Jual, Terungkap Ayah Tiri Putri Delina 2 Kali Buka Deposit Box Lina

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu/tahun

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu/tahun

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved