Aksi 1812
Polda Metro Pastikan 2 Anggota Personel yang Terluka Saat Aksi 1812 Dalam Kondisi Baik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun memastikan dua orang anggotanya itu hanya mengalami luka ringan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Tak beri izin

Kemarin, Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan izin aksi 1812.
Salah satu tuntutan aksi 1812 adalah membebaskan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Kami tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak di berikan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Sebab, saat ini pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia, tak terkecuali DKI Jakarta.
Jika nantinya unjuk rasa itu tetap digelar dan menimbulkan kerumunan, polisi bakal mengedepankan tindakan preventif.
"Preventif kita mulai dari Bekasi, dari daerah kita sampaikan kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan," ujar dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya: 7 Peserta Aksi 1812 Ditahan Bawa Senjata Tajam dan Narkoba, 28 Reaktif Diisolasi
Baca juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Polisi Akan Panggil Koordinator Aksi 1812 Rijal Kobar
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Akhir Penantian Anies Setelah 2 Tahun Menjomblo Usai Ditinggal Sandi Uno Nyapres
Polda Metro Jaya juga menyiagakan personel sebagai antisipasi digelarnya unjuk rasa.
Namun, Yusri tidak merinci jumlah personel yang diturunkan.
"(Pengamanan) tetap ada. Nanti akan kita sampaikan," kata Yusri.