Natal dan Tahun Baru 2021

Validasi Dokumen Bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru 2021

Validasi kartu bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta meningkat menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Antrean rapid test antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang mengular menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Senin (21/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Validasi kartu bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta meningkat menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko menjelaskan, angka pengguna jasa yang melakukan validasi dokumen kesehatan bebas Covid-19 terus bertambah.

"Berdasarkan data yang kami kumpulkan terjadi peningkatan validasi. Jadi ada peningkatan kira-kira 20 persen validasi dokumen dari hari biasanya," kata Handoko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020).

Berangkat dari masalah di atas, kata Handoko, pihaknya menambah petugas validasi dokumen kesehatan bebas Covid-19.

Mereka tersebar di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Penambahan petugas dilakukan guna mencegah terjadinya antrean pengguna jasa Bandara saat melakukan validasi dokumen Covid-19 saat waktu sibuk.

Terdapat 15 petugas validasi ditempatkan di Terminal 3, sedangkan di Terminal 2 sebanyak delapan petugas.

"Di Terminal 3 jadi 15 orang petugas yang akan melakukan validasi dokumen perjalanan, dk Terminal 2 ada dua tempat validasi yaitu di pintu D dan E, di sana masing-masing saat peak hours kami siapkan delapan orang petugas validasi," ujar Handoko.

Pasalnya, proses validasi dokumen perjalanan atau surat bebas Covid-19 hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.

Selain penambahan petugas, KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta juga menempatkan dokter di Medical Service Assistance (MSA) dan mobil medis tidak jauh dari tempat validasi.

"Pertama kita sudah bikin posko Nataru, terdiri dari lintas sektor dan lintas program yang ada di Bandara ini. Di belakangnya ada tempat untuk menilai dan sebelahnya lagi juga ada golf car yang bisa membawa pasien yang tidak bisa jalan," pungkas Handoko.

Surat bebas Covid-19 dari hasuk rapid test antigen mempunyai masa berlaku lebih cepat dari PCR test.

Surat tersebut hanya berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan kalau bebas Covid-19.

Sementara, untuk PCR Test berlaku tujuh hari yang sebelumnya sampai 14 hari atau dua pekan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved