Natal dan Tahun Baru 2021

Validasi Dokumen Bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru 2021

Validasi kartu bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta meningkat menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Antrean rapid test antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang mengular menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Senin (21/12/2020). 

"Kita menyesuakian dengan surat edaran Gugus Tugas dan Kemenhub, PCR untuk ke Bali berlaku 7x24 jam sebelum penerbangan," kata Handoko.

"Nah untuk Rapid Test Antigen 3x24 jam sebelum penerbangan," tambahnya.

Sebagai informasi, aturan di atas termaktub dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Menurut Handoko, ada dua surat edaran yang beredar, pertama dari Gugue Tugas dan Kemenhub yang baru turun sejak pagi tadi.

"Kemenhub menuliskan pemakaian Rapid Test Antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Jadi besok semua sudah harus memakai rapid test antigen," ungkap Handoko.

Lebih jauh ia menjelaskan, Rapid Test Antigen diberlakukan untuk seluruh penumpang pesawat yang masuk dan keluar pulau Jawa termasuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara tujuan Bali wajib melampirkan hasil PCR Test yang berlaku selama tujuh hari sejak surat diterbitkan.

"Sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, mereka sudah harus setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7x24 jam. Kalau penerbangan di luar Pulau Jawa, seperti antar Pulau Sumatera Padang- Medan masih berlaku Rapid Test Antibodi," beber Handoko.

Sebagai informasi, PT Angkasa Pura II menyediakan beberapa alternatif tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta seperti Rapid Test.

Diantaranya PCR test, rapid test antigen atau rapid test antibody yang disediakan untuk menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Tes Covid-19 tersebut tersebar dienam titik di Bandara Soekarno-Hatta, yakni:

1. Airport Health Center Terminal 2 di Shelter Skytrain.
2. Airport Health Center Terminal 3 di SMMILE Center.
3. Airport Health Center Terminal 3 di area lounge umroh.
4. Drive Thru Test Lapangan Parkir Terminal 3 Domestik.
5. Drive Thru Test Lapangan Parkir Terminal 1B.
6. Drive Thru Test Lapangan Parkir Terminal 2D.

Baca juga: Adipati Dolken dan Canti Tachril Resmi Menikah, Dodot Ungkap Perasaan Saat Ijab Kabul

Baca juga: Masa Berlaku Surat Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Lebih Singkat dari PCR Test

Baca juga: Keluarga Bakal Pindahkan Jasad Ibu Hamil 9 Bulan Agar Dimakamkan di Kampung Halaman

Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR test kini menjadi Rp 800 ribu untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan.

Diketahui, tarif sebelumnya mencapai Rp 885 ribu.

Sementara itu untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp 200 ribu untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp 385 ribu.

Lalu itu untuk rapid test antibodi tetap Rp 85 ribu. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved