Pengikut Habib Rizieq Tewas
Dipolisikan Sebut Laskar FPI yang Tewas Tak Bersenjata, Munarman Angkat Bicara hingga Lapor Balik
Munarman angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin.
"Standar organisasi kita di kartu anggota FPI dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, itu dilarang," ungkapnya.
Munarman menyebut, laskar FPI dibentuk berdasar pengalaman sejarah.
"Kita pernah punya fakta sejarah sekitar tahun 1963, banyak kyai yang dibunuh, dipersekusi, ada cerita di Gontor, di Banyuwangi."
"Karena itu kita sejak awal FPI itu ada pengawalannya, disebut laskar," ujar Munarman.
Bantah Kepemilikan Senjata Api
Adapun Munarman juga membantah kepemilikan senjata api yang ditunjukkan polisi sebagai barang bukti dalam bentrok di Jalan Tol Cikampek saat itu.

Munarman meyakini senjata api yang ditunjukkan polisi sebagai barang bukti bukanlah milik laskar FPI.
"Kita sudah cek keluarganya, kita sudah cek laskar yang masih hidup, kita sudah cek tipikal-tipikal laskar kita, tidak pernah (bawa senjata)."
"Saya juga pernah dikawal laskar, saya lihat tidak pernah bawa apa-apa," ungkap Munarman.
Munarman menyebut tidak ada yang mengetahui berasal dari mana senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut.
"Pistol itu pistol jenis mahal, menurut ahli senjata harganya minimal Rp 20 juta, laskar kita nggak punya kemampuan membeli itu," ungkap Munarman.
Munarman menyebut, perlu dicek kebenaran sejumlah peluru yang juga dijadikan barang bukti, apakah sesuai dengan barang bukti pistol jenis revolver tersebut.
"Itu akan terlihat setelah dilakukan penyelidikan Komnas HAM," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya FPI dan pihak kepolisian memberi keterangan berbeda mengenai bentrok yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari.
Peristiwa tersebut berujung tewasnya enam anggota FPI setelah diberikan tindakan tegas oleh kepolisian.