Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Cs Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Pendapat Jaksa

Tiga terdakwa yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis lebih berat dari tuntutan

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Bima Putra
Djoko Tjandra saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra belum menentukan sikap atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski tiga terdakwa yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis lebih berat dari tuntutan, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Majelis hakim pun memberi waktu tujuh hari bagi JPU sebelum menentukan apa akan melakukan banding atau menerima vonis.

Dikonfirmasi apakah puas dengan vonis, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady tak memberi jawaban gamblang.

"Kami menghargai putusan hakim," kata Ahmad saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Dia juga tak menjawab pasti alasan JPU yang beranggotakan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung ini masih pikir-pikir.

Ahmad hanya menuturkan sikap pikir-pikir tersebut merupakan bentuk menggunakan hak sebagai JPU dalam proses peradilan, sebagaimana yang diberikan.

"Menggunakan haknya, kita lihat dulu (mengajukan banding atas putusan atau tidak)," ujarnya.

Dalam sidang putusan hari ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Muhammad Sirat menyatakan ketiga terdakwa bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Djoko Tjandra atau lebih berat dari tuntutan, yakni 2 tahun.

Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yakni hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Anita Kolopaking dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU yang dalam sidang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.

Terhadap Djoko Tjandra hal memberatkan bahwa dia bersatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 saat melakukan perjalanan pada Juni 2020 lalu.

Lalu surat bebas Covid-19 yang dibuat di RS Polri Kramat Jati palsu sehingga dianggap membahayakan warga Indonesia karena belum dinyatakan negatif Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved