Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Cs Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Pendapat Jaksa
Tiga terdakwa yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis lebih berat dari tuntutan
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Brigjen Prasetijo divonis lebih berat karena dianggap tak mengakui perbuatannya dan sebagai penegak hukum justru membantu Djoko Tjandra kabur.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Alasan Denny Sumargo Tinggal di Indekos: Tidak Suka Pamer Aset
Baca juga: Bantah Isu Anies Stres Saat Isolasi, Wagub DKI: Dia Sudah Biasa Hadapi Banyak Masalah
Sementara Anita divonis lebih berat dari tuntutan karena perbuatannya dianggap mencederai profesi advokat, pasalnya saat kejadian dia pengacara Djoko Tjandra.
Dari ketiganya, hanya Anita yang sudah menyatakan bakal mengajukan banding, sementara Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra masih pikir-pikir.
Pun pernyataan banding disampaikan kuasa hukum Anita, sementara Anita saat ditanya Majelis Hakim menyatakan perlu waktu untuk menaggapi putusan.