Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Cs Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Pendapat Jaksa

Tiga terdakwa yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis lebih berat dari tuntutan

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Bima Putra
Djoko Tjandra saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). 

Brigjen Prasetijo divonis lebih berat karena dianggap tak mengakui perbuatannya dan sebagai penegak hukum justru membantu Djoko Tjandra kabur.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Alasan Denny Sumargo Tinggal di Indekos: Tidak Suka Pamer Aset

Baca juga: Bantah Isu Anies Stres Saat Isolasi, Wagub DKI: Dia Sudah Biasa Hadapi Banyak Masalah

Sementara Anita divonis lebih berat dari tuntutan karena perbuatannya dianggap mencederai profesi advokat, pasalnya saat kejadian dia pengacara Djoko Tjandra.

Dari ketiganya, hanya Anita yang sudah menyatakan bakal mengajukan banding, sementara Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra masih pikir-pikir.

Pun pernyataan banding disampaikan kuasa hukum Anita, sementara Anita saat ditanya Majelis Hakim menyatakan perlu waktu untuk menaggapi putusan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved