Petugas PPSU dan Pengangguran Catut Nama Baim Wong untuk Menipu Korbannya

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, kedua tersangka diringkus di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus pelaku penipuan yang catut nama artis Baim Wong, Selasa (22/12/2020), di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers terkait kasus pelaku penipuan yang mencatut nama artis Baim Wong.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yang masing-masing berinisial MZ (21) dan LH (23).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, kedua tersangka diringkus di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (11/12/2020) lalu.

Kala itu, keduanya diringkus oleh anggota Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara yang sedang berpatroli.

"Sekitar pukul 02.00 WIB, pada saat melaksanakan patroli di wilayah Terminal Tanjung Priok, tim melihat ada dua orang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).

Ketika petugas hendak memeriksa ponsel milik MZ, dirinya berusaha menghalau tangan petugas.

MZ kemudian berusaha menghapus sesuatu di ponselnya, namun petugas akhirnya bisa mendapatkan ponsel tersebut setelah terjadi perebutan.

"Setelah berhasil diambil, diamankan handphone oleh anggota, dilihat WA-nya. Di situlah baru dijumpai ada beberapa percakapan yang merupakan penipuan," jelas Sudjarwoko.

Setelah mendapatkan bukti bahwa ada dugaan penipuan yang dilakukan kedua orang tersebut, polisi pun membawa mereka ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan mencatut nama Baim Wong.

Baca juga: Coba Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba Racik Ganja Menjadi Dodol

Baca juga: 9 Orang Positif Covid-19 Setelah Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir 

MZ dan LH menjalankan aksinya dengan membuat akun Facebook dengan nama dan foto profil menampilkan Baim Wong.

Kemudian, tersangka bergabung ke dalam grup Facebook Indonesia Give Away serta menipu korbannya dengan iming-iming Rp 30 juta.

Tersangka juga membebani korban dengan persyaratan mentransfer Rp 100.000 ke rekening atas nama kedua tersangka.

"Di situ lah tipu daya para tersangka, mereka meminta sejumlah uang kepada korban," kata Sudjarwoko.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved