Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Tidak Akui Perbuatan, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Hal memberatkan vonis bahwa Brigjen Prasetijo dianggap membantu Djoko yang berstatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 melarikan diri.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara terkait kasus surat perjalanan palsu Djoko Djandra.
Majelis Hakim menyatakan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata Ketua Majalis Hakim Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain membantu Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan surat perjalanan dinasnya sebagai anggota Polri.
Hal memberatkan vonis bahwa Brigjen Prasetijo dianggap membantu Djoko yang berstatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 melarikan diri.
Tak hanya pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Brigjen Prasetijo dijerat pasal 426 KUHP sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Dalam pasal tersebut diatur pejabat negara yang diberi tugas menjaga orang dirampas kemerdekaannya tapi justru membantu melepaskan diri dari hukum.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.
Poin surat bebas Covid-19 yang dimaksud Sirat yakni hasil tes pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati tanpa menghadirkan Djoko Tjandra sehingga dianggap palsu.
Sementara tidak merasa bersalah karena saat kejadian Brigjen Prasetijo mengklaim Djoko Tjandra sudah bukan berstatus buronan Interpol.
Merujuk pernyataan pada sidang pledoi, Brigjen Prasetijo mengklaim saat kejadian status red notice yang dibebankan Interpol sudah dihapus dan tahu Djoko buron.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Belum Tentukan Sikap Vonis 2,5 Tahun Penjara, Kubu Djoko Tjandra: Harus Dalam Kondisi Tenang
Baca juga: Profil Budi Gunadi yang Jadi Menteri Kesehatan: Lulusan Fisika Nuklir, Mantan Dirut Bank Mandiri
"Meringankan terdakwa hampir 30 tahun mengaku sebagai anggota Polri, menimbang karena terdakwa sudah menjalani hukum maka sesuai dengan ketentuan pasal 12 KUHP," tuturnya.
Menanggapi putusan tersebut baik Brigjen Prasetijo dan JPU yang beranggotakan Jaksa Kejari Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung sama-sama pikir-pikir.
Majelis Hakim menyatakan mereka memiliki waktu selama tujuh hari sebelum menentukan sikap akan melakukan banding atau menerima putusan.