UPDATE Oknum Polisi Peras dan Setubuhi PSK yang Open BO Lewat Aplikasi MiChat Langsung Ditahan

Oknum polisi peras dan cabuli PSK jadi tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Editor: Wahyu Aji
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki ruang SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore. Oknum polisi berinisial RCN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang PSK yang menjual jasa melalui aplikasi Michat. 

Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12/2020) lalu, korban MIS mengaku handphone-nya diambil oleh terduga pelaku.

Jika ingin dikembalikan, wajib memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Baca juga: Kisah Ayah Mempelai Wanita Meninggal di Hari Pernikahan, Saat Resepsi Kedatangan Mobil Jenazah

Oknum polisi ini juga meminta uang Rp 500 ribu setiap bulannya.

Tak sampai di situ, tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya melalui aplikasi MiChat.

Dodi mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.

Respon polisi

Direktorat Reskrimum Polda Bali melalui penyidik Subdit IV Renakta Polda Bali merespons berita viral di media sosial oknum anggota Polda Bali.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menuturkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polda Bali berinisial RCEP berpangkat Briptu dengan jabatan unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali.

"Pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO (Booking Order) berinisial YS," ujar Dir Reskrimum kepada Tribun Bali, Sabtu (19/12/2020).

Selain itu, dilakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan olah TKP dengan didampingi oleh Propam Polda Bali.

Korban YS juga telah melakukan visum ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar.

"Dilakukan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, perempuan berusia 21 tahun berinisial MIS melaporkan seorang oknum anggota polisi ke Polda Bali, Jumat (18/12).

MIS mengaku diperas oleh oknum anggota polisi yang juga bertugas di Polda Bali tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved