Natal dan Tahun Baru 2021
Catat! Mulai Malam Ini Tempat Hiburan, Mal Hingga Restoran di Kota Bekasi Tutup Pukul 19.00 WIB
Pembatasan jam operasional tempat usaha berlaku di masa libur Natal 2020 mulai hari ini Rabu (24/12/2020) hingga Minggu (27/12/2020) mendatang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan instruksi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), tentang pengendalian kegiatan masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satu poin instruksi ditunjukkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, agar mensosialisasikan peningkatan protokol kesehatan (prokes) di tempat usaha hiburan kepariwisataan dan restoran.
Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan, berdasarkan surat instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1 / 1513 / Setda.Kessos, peningkatan prokes dilakukan dengan pembatasan jam operasional tempat usaha.
"Sudah kita informasikan ke pelaku usaha beberapa hari yang lalu. Kita meminta mereka untuk mengikuti setiap ketentuan," kata Tedy.
Pembatasan jam operasional tempat usaha berlaku di masa libur Natal 2020 mulai hari ini Rabu (24/12/2020) hingga Minggu (27/12/2020) mendatang.
Lalu pada masa libur Tahun Baru 2021, pembatasan jam operasional berlaku mulai Kamis (31/12/2020) hingga Minggu (3/1/2021) mendatang.
"Khusus pada tanggal tersebut batas jam operasional tempat usaha paling lama pukul 19.00 WIB," terang Tedy.
Jenis usaha yang masuk dalam kategori hiburan umum dan kepariwisataan meliputi, warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan tempat kawasan wisata seperti mal, wahana anak, karaoke, bisokop dan sebagainya.
"Khusus untuk bisokop, jam tayang paling terakhir di masa libur Natal dan Tahun Baru pukul 19.00 WIB," paparnya.
Satpol PP Gelar Patroli
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah memastikan, pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) mal dan restoran wajib tutup pukul 7 malam atau 19.00 WIB.
Dia menjelaskan, langkah pembatasan jam operasional tempat usaha hiburan umum dan restoran ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga sudah menekankan kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak menggelar acara pesta malam pergantian tahun.
"Kita akan mobile, memantau yang lebih utama sekarang kan tidak kerumunan, terkait dengan petasan tidak boleh," tegasnya.
Baca juga: Sadar Kemampuan, Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Muti Tolak Jabatan Wakil Menteri
Baca juga: Waktu Dibatasi, Rapid Tes Antigen Gratis di Terminal Pulo Gebang Hanya Sampai Pukul 14.00 WIB
Baca juga: Bermula dari Kode 555, Polisi Bisa Bongkar Sindikat 201 Kg Sabu di Petamburan
Abi menambahkan, untuk personel Satpol PP yang dikerahkan tiap-tiap kecamatan akan diterjunkan sebanyak 28 orang.
Mereka lanjut dia, akan melakukan pengawasan selama 24 jam bergantian dan personel di Mako Satpol PP akan berpatroli bersama unsur keamanan lain seperti TNI-Polri.
"Kita ada 12 kecamatan masing-masing 28 orang polanya bergantian, ada shift satu dan dua nanti kita lakukan secara bergantian itu," tegas Abi.
Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
libur Natal dan Tahun Baru
protokol kesehatan
Kedatangan Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Menurun 83 Persen |
![]() |
---|
Puncak Arus Balik Libur Natal Tahun Baru, Sekitar 80 Ribu Orang Padati Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Bandara Soekarno-Hatta Tembus 1 Juta Penumpang Selama Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2021 |
![]() |
---|
Dibanding Natal dan Tahun Baru 2020, Kedatangan Penumpang ke Terminal Tanjung Priok Turun 58 Persen |
![]() |
---|
Arus Balik Natal dan Tahun Baru, PT KAI Catat 16 Ribu Penumpang Tiba di Wilayah Daop 1 Jakarta |
![]() |
---|